*Dari : Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan*
*Perihal: Laporan Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu*
*I. Waktu*
Hari/tanggal : Rabu / 5 Februari 2025
Pukul : 17.00 WIB
*II. Tempat*
Kampung Mantingan ken. Batang Arah tapan kec. Bab Tapan kab. Pessel
*III. Tersangka*
1. Anton, 33 Thn, Minang, Petani/pekebun, Kumbung Gedang Ken. Pondok parian lunang Kec. Lunang Kab. Pesisir Selatan,
*IV. Barang Bukti*
– 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu
– 1 (satu) unit handphone android vivo warna biru
– 1 (satu) unit kendaraan Sp. Motor Yamaha N-max berwarna Hitam tanpa Nopol
*V. Kronologis Kejadian*
Kejadian berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat yang beralamat di Kampung Mantingan ken. Batang Arah tapan kec. Bab Tapan kab. Pessel yang sudah resah terkait aktivitas transaksi narkotika jenis shabu, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada Tsk An Anton yang pada saat itu berada di pinggir jalan Kampung Mantingan, kemudian langsung meringkus dan mengamankannya, Selanjutnya dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan ditemukan : 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu, 1 (satu) unit handphone android vivo warna biru, 1 (satu) unit kendaraan Sp. Motor Yamaha N-max berwarna Hitam tanpa Nopol . Tersangka mengakui barang tsb adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
*VI. Saksi – Saksi*
1.
2.
*VII Rencana Tindak Lanjut*
– Mengamankan tersangka
– Melengkapi mindik
– Menyita barang bukti
– Proses Sidik
Kasatresnarkoba Polres Pessel
AKP HARDI YASMAR, S.H.