Kampar Lintastiga.com- Sungguh sangat disayangkan mantan Bupati Kampar inisial CSS yang juga ketua Partai di Kampar sampai saat ini belum mengembalikan mobil dinas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Beberapa unit mobil dinas diduga dikuasai oleh CSS sampai saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Indonesian Coruption Investgation (ICI) Provinsi Riau Muhammad Iksan SH kepada Lintastiga.com di Bangkinang Kota, Rabu sore (11/10). “Setahu saya ada 2 unit mobil dinas masih dikuasai oleh mantan Bupati Kampar inisial CSS,” ungkap nya.
Diterangkan nya lebih lanjut, 2 unit mobil dinas tersebut terdiri – dari, 1 unit mobil dinas Wakil Bupati dan 1 unit mobil dinas Bupati. Untuk mobil dinas Wakil Bupati memang sah untuk dia, tetapi mobil dinas Bupati dia tidak berhak memakainya sekarang ini.
Menurut aturan yang ada, 5 tahun menjabat Bupati baru bisa menguasai mobil dinas. Dilain sisi dia tidak sampai 5 tahun menjadi Bupati, kata Muhammad Iksan yang sering disapa Ican.
Kita juga menghimbau kepada ketua DPD partai yang bersangkutan untuk menegur ketua DPC nya. Untuk diketahui partai tersebut memenangkan Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Kampar dan mendapatkan suara terbanyak. Kondisi yang ada sekarang ini akan merusak citra partai besar di Kampar tersebut.
Menurut Ican, “Seharusnya mantan Bupati harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan bukan sebaliknya. Apalagi dia sekarang ini maju di Pileg untuk DPRD Provinsi Riau.
Kita berharap kepada pihak – pihak terkait untuk segera menarik semua mobil dinas yang masih dikuasai oleh orang tidak berhak memakainya. “Sampai saat ini masih banyak mobil dinas milik Pemkab Kampar dikuasai oleh orang tidak berhak memakainya,” ungkapnya.
Kita butuh keberanian Pj Bupati Kampar dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar untuk menarik paksa seluruh mobil dinas yang masih dikuasai oleh orang tidak berhak memakainya, kata Ican.
Mantan Bupati Kampar inisial CSS ketika dihubungi melalui telepon genggam belum berhasil. (Yal)