Polisi Amankan 41,4 Kg Sabu Senilai Rp62,1 Miliar

BUKITTINGGI, lintastiga.com — Sebanyak 41,4 kilogram narkoba jenis sabu diperkirakan senilai Rp62,1 miliar diamankan aparat kepolisian dari delapan tersangka.

Ke-delapan tersangka berinisial AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NF (29).

“Total 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar jika diestimasi per 1 gram dikonsumsi 10 orang, ada 414 ribu jiwa terselamatkan,” ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di Mapolres Bukittinggi saat jumpa pers, Sabtu (21/5/2022).

Kata dia, pelaku akan diancam dengan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman dari para tersangka, akan dikategorikan sesuai keterlibatan mereka,” paparnya.

“Untuk pengedar sebagaimana 114 ayat (2) di atas 1 kilogram ancaman hukumannya bisa pidana mati, seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” paparnya.

Terungkapnya kasus ini setelah operasi senyap digelar selama tiga hari, di beberapa lokasi yang berbeda.

Barang bukti terbesar ditemukan dikubur di bawah tanah sebuah rumah di kawasan Bangkaweh, Kecamatan Banuhampu.

Ia menyampaikan, dari informasi didapatkan, sabu-sabu dikirim oleh seorang bandar yang kini berstatus buron untuk dikirim Pulau Jawa.

“Sabu juga diedarkan di sekitaran wilayah hukum Polres Bukittinggi,” sebutnya.

“Ada sebanyak 20 personel kepolisian diterjunkan memburu para tersangka,” ungkapnya.

Menurut data analisis dan evaluasi Polda Sumbar pada 2021, untuk penyalahgunaan narkoba masuk lima kejahatan terbesar dengan total 1043 kasus.

Setelah itu diikuti curat sebanyak 686 kasus, curanmor 494 kasus, penggelapan 372 kasus, dan anirat berjumlah 314 kasus.

“Melihat angka sangat tinggi, saya harap timbul kepedulian di seluruh elemen masyarakat,” harapannya. (son/nia)