TANAH DATAR, Lintastiga.com — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batipuah Ateh meminta Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) merekomendasikan pemberhentian Wali Nagari Batipuah Ateh kepada Bupati Tanah Datar. Permintaan itu disampaikan melalui surat tertanggal 24 Oktober 2026, setelah muncul polemik terkait surat Wali Nagari mengenai status Sekretaris KAN.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua BPRN Batipuah Ateh dan ditandatangani Ketua KAN Batipuah Ateh, Dt. Sinaro Alam Nan Putiah. KAN meminta BPRN mengambil sikap atas sejumlah keberatan terhadap tindakan Wali Nagari, terutama surat tertanggal 13 Oktober 2026 tentang penyampaian pelanggaran norma.
KAN menilai Wali Nagari telah melampaui kewenangan karena secara sepihak menyatakan gugurnya jabatan Sekretaris KAN Batipuah Ateh, Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng. Tindakan itu juga dinilai berkaitan dengan urusan internal kelembagaan adat.
KAN Persoalkan Kewenangan Wali Nagari
Menurut KAN, penentuan status dan keberlanjutan jabatan dalam struktur kelembagaan adat bukan kewenangan Wali Nagari. Karena itu, penerbitan surat tersebut dianggap keliru secara kewenangan dan berpotensi mengganggu tatanan adat serta keharmonisan lembaga Tungku Tigo Sajarangan.
KAN juga mempersoalkan sikap Wali Nagari yang dinilai membawa persoalan internal kaum ke ranah publik dan instansi luar tanpa koordinasi dengan lembaga adat.
Dalam suratnya, KAN menggunakan ungkapan adat Minangkabau, mancabiak lawik mangambang leba, yang dimaknai sebagai membuka aib dan mempermalukan kaum di hadapan khalayak ramai.
Bagi KAN, persoalan internal kaum semestinya diselesaikan melalui mekanisme adat dan komunikasi antarlembaga. KAN menilai penyampaian persoalan melalui pernyataan atau surat berpotensi memperlebar konflik.
KAN juga menyinggung sejumlah persoalan lain dalam kepemimpinan Wali Nagari Batipuah Ateh yang dinilai tidak sejalan dengan etika pemerintahan maupun adat istiadat nagari.
Atas dasar keberatan tersebut, KAN meminta BPRN memproses permohonan dan menerbitkan rekomendasi pemberhentian Wali Nagari Batipuah Ateh untuk disampaikan kepada Bupati Tanah Datar.
Surat itu ditembuskan kepada Bupati Tanah Datar, Ketua DPRD Tanah Datar, Kepala Dinas PMDPPKB, Ketua LKAAM Kabupaten Tanah Datar, Ketua LKAAM Kecamatan Batipuh, Camat Batipuh, serta sejumlah mantan Ketua KAN Batipuah Ateh.
Camat Nilai Pelaporan Tepat, tetapi Pernyataan Wali Nagari Perlu Dikaji
Camat Batipuh Jimmi Saputra memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11/2026).
Jimmi menilai langkah Wali Nagari melaporkan kejadian di nagari kepada camat merupakan tindakan yang tepat. Namun, ia menyayangkan pernyataan yang menghubungkan pelaku kejadian dengan mamaknya yang menjabat sebagai Sekretaris KAN, termasuk kemungkinan pemberian sanksi adat terhadap mamak tersebut.
“Menurut saya, Wali Nagari sudah tepat melaporkan kejadian di nagari kepada camat. Tetapi mestinya Wali Nagari tidak perlu membuat statement menghubungkan pelaku dengan mamaknya yang menjabat sebagai Sekretaris KAN,” jelasnya.
Jimmi mengungkapkan, pihak kecamatan telah memanggil pengurus KAN dan Ketua BPRN serta menghubungi Wali Nagari untuk memperoleh kronologi dari masing-masing pihak.
“Kami telah memanggil pengurus KAN, Ketua BPRN dan menghubungi Wali Nagari terkait kronologis kejadian tersebut,” katanya.
Surat Permohonan Telah Diterima Kecamatan
Mengenai surat permohonan rekomendasi pemberhentian Wali Nagari yang ditembuskan kepada pihak kecamatan, Jimmi membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima.
“Terkait itu sudah kami terima. Karena bersifat tembusan, maka tidak perlu kami balas,” katanya.
BPRN Diminta Menjelaskan Proses Tindak Lanjut
Dengan masuknya permohonan resmi dari KAN, BPRN Batipuah Ateh menjadi pihak yang ditunggu untuk menjelaskan langkah selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
BPRN dapat menindaklanjuti permintaan tersebut melalui pemeriksaan dan pembahasan resmi, atau memfasilitasi penyelesaian antara lembaga adat dan pemerintah nagari.
Polemik ini memerlukan kejelasan mengenai batas kewenangan Wali Nagari, posisi lembaga adat, serta peran BPRN dalam mengawasi pemerintahan nagari. Setiap langkah perlu dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan aturan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Keharmonisan antara pemerintah nagari, lembaga adat, dan BPRN menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Nagari Batipuah Ateh. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari BPRN dan pihak terkait.(Eko)







