TANAH DATAR, Lintastiga.com — Polemik antara Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Pemerintah Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, semakin berkembang. Persoalan yang bermula dari surat Wali Nagari terkait status jabatan Sekretaris KAN kini memasuki babak baru.
KAN Batipuah Ateh secara resmi telah menyampaikan surat permohonan rekomendasi pemberhentian Wali Nagari Batipuah Ateh kepada Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN). Tanggal 26/10/2026 No Surat 32/KAN/BA/X/2026.
Permohonan tersebut berkaitan dengan tindakan Wali Nagari Ade Putra, S.E., yang sebelumnya menerbitkan surat tertanggal 13 Oktober 2026. Surat itu memuat pernyataan mengenai gugurnya jabatan Sekretaris KAN Batipuah Ateh, Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng.
Langkah Wali Nagari tersebut dipersoalkan pihak KAN karena dinilai telah memasuki ranah internal kelembagaan adat, termasuk persoalan yang berkaitan dengan kaum dan kedudukan pengurus KAN.
KAN Persoalkan Batas Kewenangan Wali Nagari
Ketua KAN Batipuah Ateh, A. Dt. Sinaro Alam Nan Putiah, menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan tatanan dan mekanisme kelembagaan adat.
Menurutnya, persoalan internal KAN semestinya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat oleh niniak mamak, bukan melalui keputusan sepihak dari pihak di luar kelembagaan adat.
Ia juga mempersoalkan penyampaian persoalan internal kaum ke ruang publik dan instansi luar yang dinilai dapat mencederai marwah adat serta keharmonisan hubungan antara lembaga dalam konsep Tungku Tigo Sajarangan.
Bagi KAN, persoalan ini bukan sekadar perbedaan pandangan administratif, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kedudukan dan kewenangan kelembagaan adat di Nagari Batipuah Ateh.
Setelah menerima permohonan dari KAN, perhatian masyarakat kini tertuju kepada BPRN Batipuah Ateh.
Sebagai lembaga permusyawaratan dan pengawasan pemerintahan nagari, BPRN diharapkan dapat menyikapi persoalan tersebut secara serius, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik menanti apakah BPRN akan segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut dengan meminta penjelasan Wali Nagari, memanggil pihak KAN, serta menggelar pembahasan resmi untuk mencari kejelasan persoalan.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan surat-menyurat. Ini menyangkut marwah adat dan keharmonisan kehidupan masyarakat nagari. BPRN harus menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa ada penjelasan.
Sejumlah pihak berharap BPRN dapat mengambil langkah melalui mekanisme kelembagaan, termasuk menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Wali Nagari dan pengurus KAN Batipuah Ateh.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak, memeriksa dasar penerbitan surat yang dipersoalkan, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, BPRN diharapkan menindaklanjutinya melalui mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BPRN juga diharapkan tetap independen dan tidak terpengaruh kepentingan pribadi maupun kelompok dalam menyikapi persoalan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat permohonan dari KAN Batipuah Ateh tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Tanah Datar, Ketua DPRD Tanah Datar, LKAAM, serta Camat Batipuh.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian internal nagari, tetapi juga membutuhkan perhatian pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Kini masyarakat Batipuah Ateh menunggu respons BPRN. Apakah surat permohonan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan, atau justru berlarut-larut tanpa kejelasan?
Yang jelas, penyelesaian persoalan ini membutuhkan ketegasan, keterbukaan, dan sikap objektif seluruh pihak demi menjaga keharmonisan pemerintahan dan kelembagaan adat di Nagari Batipuah Ateh.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Wali Nagari Batipuah Ateh maupun BPRN terkait surat permohonan tersebut. Redaksi Lintastiga.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak. (Eko)







