TANAH DATAR, Lintastiga.com — Polemik surat Wali Nagari Batipuah Ateh yang menyebut Dt. Batuah Nan Teleng gugur sebagai Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batipuah Ateh kian menjadi sorotan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan pemerintahan nagari terhadap kelembagaan adat di tengah masyarakat Minangkabau.
Ketua KAN Batipuah Ateh, Dt. Sinaro Alam Nan Putiah, secara tegas menyatakan bahwa Wali Nagari tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan Sekretaris KAN gugur dari jabatannya hanya karena persoalan yang berkaitan dengan anak kemenakan yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media melalui sambungan telepon seluler, Selasa (27/10/2026).
“Tidak ada kewenangan Wali Nagari Batipuah Ateh menyatakan Sekretaris KAN Dt. Batuah Nan Teleng gugur dalam jabatannya karena kesalahan anak kemenakan beliau,” tegas Dt. Sinaro Alam Nan Putiah.
Ia menegaskan, persoalan yang melibatkan niniak mamak di Nagari Batipuah Ateh semestinya diselesaikan melalui mekanisme adat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat, bukan melalui tindakan yang dinilai mencampuri urusan internal kelembagaan adat.
“Apapun kesalahan niniak mamak di nagari kami, diselesaikan secara mufakat dan musyawarah,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan yang berkaitan dengan kedudukan Sekretaris KAN harus mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam kelembagaan adat. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya diputuskan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan aturan yang berlaku.
Surat tertanggal 13 Oktober 2026 Jadi Pertanyaan
Polemik ini mencuat setelah beredarnya surat, tertanggal 13 Oktober 2026, dengan perihal Penyampaian Pelanggaran Norma.
Dalam surat tersebut tercantum pernyataan bahwa Dt. Batuah Nan Teleng gugur sebagai Sekretaris KAN Batipuah Ateh.
Keberadaan surat itu memunculkan pertanyaan mendasar: apa dasar penerbitannya, apa tujuan penyampaiannya, dan sejauh mana kewenangan pemerintah nagari dalam menyikapi persoalan yang menyangkut jabatan di dalam KAN?
Ketua KAN Batipuah Ateh menilai persoalan tersebut telah memasuki ranah kelembagaan adat yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal KAN.
Ia pun mempertanyakan alasan di balik munculnya surat yang kini menjadi perbincangan masyarakat tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kedudukan seorang sekretaris, melainkan juga menyangkut kejelasan batas kewenangan antara pemerintah nagari dan lembaga adat.
Wali Nagari Sebut KAN Berdiri Sendiri
Di tengah polemik tersebut, Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padang Panjang telah melakukan konfirmasi kepada Wali Nagari Batipuah Ateh.
Dalam keterangannya, Wali Nagari menyampaikan bahwa dirinya tidak membuat hal sebagaimana yang dipersoalkan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa persoalan itu bukan kewenangannya karena KAN berdiri sendiri.
Pernyataan tersebut justru menambah pentingnya klarifikasi menyeluruh mengenai surat yang beredar di masyarakat.
Apabila benar surat tersebut mencantumkan pernyataan bahwa Dt. Batuah Nan Teleng gugur sebagai Sekretaris KAN, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai asal-usul, keabsahan, serta maksud penerbitannya.
Lantas, bagaimana surat tersebut bisa beredar, sementara dalam konfirmasi kepada Wali Nagari disampaikan bahwa persoalan tersebut bukan kewenangannya?
Pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang jelas agar tidak berkembang menjadi spekulasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ada Persoalan Apa di Balik Polemik Ini?
Polemik tersebut juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hubungan antara Wali Nagari Batipuah Ateh dan KAN Batipuah Ateh.
Apakah persoalan ini murni menyangkut penafsiran kewenangan dan mekanisme kelembagaan, atau terdapat persoalan lain yang belum terungkap?
Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya persoalan pribadi antara Wali Nagari dan pihak KAN juga mulai mengemuka. Namun, hingga kini, belum ada bukti atau keterangan terverifikasi yang dapat memastikan adanya persoalan pribadi di balik polemik tersebut.
Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
Wali Nagari Batipuah Ateh perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan secara terbuka mengenai surat yang dipersoalkan, termasuk memastikan apakah surat tersebut benar diterbitkan atau ditandatangani olehnya serta menjelaskan konteks dan maksud isinya.
Jangan Biarkan Polemik Merusak Marwah Adat
Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, KAN memiliki posisi penting dalam menjaga tatanan adat, menyelesaikan persoalan adat, serta memelihara hubungan antara niniak mamak dan anak kemenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut kedudukan pengurus KAN semestinya ditangani secara cermat, berdasarkan aturan yang berlaku, dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah nagari dan kelembagaan adat juga perlu menjaga komunikasi agar persoalan kewenangan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Kini, masyarakat menanti penjelasan yang terang: apa dasar surat tersebut, bagaimana proses penerbitannya, dan mekanisme apa yang sebenarnya berlaku dalam menentukan kedudukan Sekretaris KAN Batipuah Ateh?
Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang jabatan seorang sekretaris, tetapi juga menyangkut kepastian kewenangan, penghormatan terhadap kelembagaan adat, dan kepercayaan masyarakat terhadap para pemangku kepentingan di nagari.(Eko)







