Payakumbuh, Lintastiga.com — Penanganan seorang perempuan yang diduga masih berusia 16 tahun dan diamankan dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Payakumbuh menuai sorotan. Perempuan tersebut disebut dibawa ke Panti Sosial Andam Dewi, Kabupaten Solok, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh.
Kebijakan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan situasi sosial maupun ketertiban umum. Sorotan juga berkembang di media sosial setelah informasi mengenai keberadaan anak tersebut di panti sosial beredar luas.
Salah seorang warganet, Firdaus Fidoy, mempertanyakan mengapa anak yang masih di bawah umur tidak terlebih dahulu dikomunikasikan dengan keluarganya.
Menurutnya, ketika seseorang yang ditangani aparat diketahui masih berstatus anak, maka kepentingan dan perlindungan anak harus menjadi pertimbangan utama.
“Kalau anak di bawah umur, prinsipnya bukan anak yang dibebani kewajiban untuk memberitahu keluarganya. Kalau anak berada dalam penanganan aparat atau layanan sosial, pemberitahuan dan koordinasi dengan orang tua semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pihak yang menangani,” tulisnya dalam komentar di media sosial.
Ia juga mempertanyakan keputusan mempublikasikan persoalan tersebut di media sosial.
“Harusnya jangan di-upload di media sosial. Telepon saja kalau anaknya di panti. Saya juga mempertanyakan kalau saudara kita seperti itu, bagaimana? Jangan diberitakan di media sosial, cukup japri orang tuanya,” lanjutnya.
Sorotan serupa disampaikan Setia Budi, yang dikenal sebagai advokat di Kota Payakumbuh. Ia menilai komunikasi dengan keluarga menjadi hal penting ketika seseorang yang ditangani ternyata masih berusia di bawah 18 tahun.
“Jika anak di bawah umur 18 tahun, ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur. Orang tua atau wali wajib dilibatkan untuk mendampingi anak,” ujarnya.
Ketua Umum Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia, Wisran, bahkan meminta prosedur penanganan anak dalam kasus tersebut diperiksa secara serius.
“Negara ini sudah jelas negara hukum. Tidak ada siapa pun yang kebal hukum, termasuk pejabat negara. Jangan mentang-mentang seseorang memegang jabatan lalu merasa berhak memisahkan anak dari orang tuanya tanpa proses yang sah,” kata Wisran saat berbincang dengan sejumlah wartawan di pusat Kota Payakumbuh, Kamis (24/9/2026).
Menurut Wisran, persoalan utama bukan semata-mata apakah anak tersebut ditemukan di tempat hiburan malam atau tidak, melainkan bagaimana prosedur perlindungan terhadap anak diterapkan setelah diketahui bahwa yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Walau apa pun status anak tersebut, di mana pun ditemukan, dianggap berada di tempat yang benar atau salah, karena ia masih di bawah umur, perlindungan undang-undang tetap harus diperhatikan,” tegasnya.
Ia meminta Satpol PP maupun pihak terkait memastikan apakah penanganan tersebut telah melibatkan orang tua atau wali serta instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.
Wisran juga merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga, termasuk apakah penempatan anak di panti sosial telah melalui mekanisme yang semestinya.
“Kita tidak boleh hanya melihat anak tersebut sebagai pelanggar ketertiban. Kalau memang masih anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan,” katanya.
Wisran menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan meminta adanya kejelasan mengenai prosedur penanganan anak tersebut.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Payakumbuh Dewi Novita memberikan klarifikasi mengenai kebijakan mengirim beberapa anak yang disebut masih di bawah umur ke Panti Sosial Andam Dewi, Kabupaten Solok.
Melalui akun TikTok Dewi Centong, Kamis (24/9/2026), Dewi mengatakan bahwa penempatan tersebut bukan merupakan proses hukum, melainkan bagian dari pembinaan.
Menurut Dewi, langkah Satpol PP melakukan penertiban di tempat hiburan malam seharusnya mendapatkan dukungan, bukan justru dipersoalkan.
“Satpol PP menertibkan tempat hiburan malam dan mengamankan sejumlah wanita penghibur semestinya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, bukan mencari-cari kesalahan Satpol PP,” ujarnya.
Dewi juga menyatakan bahwa menurut pemahamannya, penempatan anak tersebut di Panti Sosial Andam Dewi tidak berkaitan dengan proses hukum dan merupakan bagian dari pembinaan.
Ia menyebut langkah tersebut dimaksudkan agar yang bersangkutan mendapatkan pembinaan dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
Sebelumnya, media sosial juga diramaikan informasi mengenai seorang gadis bernama Risa Anggrayni, yang disebut masih berusia 16 tahun.
Risa, yang disebut berasal dari Banu Hampu, Kabupaten Agam, dilaporkan kehilangan kontak dengan keluarga sejak Jumat (17/9/2026). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Risa terakhir diketahui bekerja di kawasan Tiakar, Kota Payakumbuh.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian publik setelah keluarga berupaya mencari keberadaan Risa melalui media sosial.
Di tengah polemik tersebut, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya penertiban tempat hiburan malam, tetapi juga bagaimana prosedur penanganan terhadap anak yang ditemukan dalam kegiatan penertiban, termasuk komunikasi dengan orang tua atau wali dan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam perlindungan anak.
Untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman, diperlukan penjelasan terbuka mengenai dasar penempatan anak di Panti Sosial Andam Dewi, siapa yang memberikan keputusan, apakah orang tua atau wali telah diberitahu, serta apakah Dinas Sosial dan layanan perlindungan anak telah dilibatkan.
Catatan penyuntingan: Artikel ini memuat kritik dan pendapat dari sejumlah pihak. Klaim mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kewenangan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap prosedur dan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan anak tersebut. Lintastiga.com tetap membuka ruang bagi Satpol PP, Dinas Sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, maupun pihak keluarga untuk memberikan keterangan tambahan.(Tim)







