Skandal Pengondisian Proyek Dinas Pendidikan Limapuluh Kota, Isu Fee 10 Persen Mencuat

Limapuluh Kota, Lintas Tiga ~ Aroma tidak sedap kembali mencuat dari sektor Pendidikan di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Sejumlah kontraktor dan pelaku usaha konstruksi lokal kompak melayangkan protes keras menyusul dugaan kuat praktik pengondisian proyek dan pengaturan pemenang tender di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

​Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan, oknum pejabat terkait justru menunjukkan gestur defensif hingga berujung pada aksi meninggalkan ruangan saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin siang (27/07/26).

​Konfrontasi ini bermula ketika tim Jurnalis mendatangi ruang kerja Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat Hendri Mulyadi (HM).

Kedatangan rombongan tersebut tidak lain bertujuan untuk meminta konfirmasi atas keluhan para pelaku usaha terkait indikasi monopoli dan campur tangan pihak tertentu dalam pembagian paket pekerjaan.

​Pada awal perjumpaan, HM sempat mencoba tampil kooperatif. Dengan nada meyakinkan, ia mengeklaim bahwa seluruh pelaksanaan program dan kegiatan di instansinya telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​Akan tetapi, pertahanan verbal itu runtuh seketika tatkala tim Jurnalis tersebut mulai menyentuh substansi sensitif dengan mempertanyakan tentang ​transparansi mekanisme penunjukan langsung pihak ketiga. ​Isu santer terkait setoran komitmen fee sebesar 10 persen dan dugaan intervensi untuk arahan khusus dari lingkaran kekuasaan kepala daerah.

​Hal demikian tampak saat itu wajah HM mendadak pucat dan menunjukkan gestur tidak nyaman, sambil berbicara terbata-bata dengan melontarkan bantahan yang sangat normatif dan dangkal.

“Tidak ada komitmen apapun. Hanya hubungan baik sama pihak ketiga,” kilah HM singkat.

​Selain itu sikap mencurigakan semakin kentara tatkala para Jurnalis memperdalam pertanyaan seputar dasar hukum penunjukan rekanan proyek. Dalam kondisi terdesak, HM berulang kali meminta agar sesi wawancara penting tersebut tidak direkam.

​Tidak hanya itu merasa terpojok oleh pertanyaan investigatif yang bertubi-tubi, HM memilih jalan pintas. Tanpa merampungkan penjelasan atau memberikan ruang klarifikasi yang memadai, ia secara sepihak menyudahi pertemuan, bangkit dari kursinya, dan memilih kabur meninggalkan ruang kerjanya.

​Hingga berita ini ditayangkan, Pimpinan maupun Humas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi untuk meredam polemik yang terus menggelinding ini.

Sementara, ​persoalan yang menyeret nama pejabat Dinas Pendidikan Limapuluh Kota ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat dan asosiasi jasa konstruksi. Publik mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera bergerak melakukan pengusutan tuntas.

​Dikatakan bahwa praktik kotor dugaan pengondisian proyek di sektor Pendidikan yang notabene menggunakan uang rakyat demi masa depan generasi bangsa ini sudah seharusnya dibersihkan demi menegakkan iklim pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang bersih, adil, dan transparan di Kabupaten Limapuluh Kota.

Penulis: REYEditor: Honest GS