DPRD dan Pemko Bukittinggi Bahas Perubahan APBD 2026, Ramlan: Pajak Tidak untuk Membebani Masyarakat

Bukittinggi, Lintastiga.com – DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi mulai membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan yang berlangsung dalam rapat paripurna selama dua hari, 20–21 Juli 2026, menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan perkembangan regulasi nasional.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., serta dihadiri Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, BUMD, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Pada hari pertama, Pemerintah Kota menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 kepada DPRD. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menyerahkan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas bersama legislatif.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah agar anggaran tetap mampu menjawab dinamika pembangunan selama tahun berjalan.

“Perubahan KUA dan PPAS dilakukan agar kebijakan anggaran tetap relevan dengan kondisi riil daerah. DPRD bersama Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bukittinggi,” ujar Syaiful.

Ia menegaskan, DPRD akan membahas seluruh substansi perubahan APBD dan Ranperda secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pembahasan yang matang sangat penting agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Selain perubahan anggaran, revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menjadi perhatian utama. Pemerintah Kota menilai perubahan regulasi tersebut diperlukan sebagai tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sekaligus penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Memasuki hari kedua, enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda. Fraksi PKS, Gerindra, NasDem, Golkar, Demokrat, serta Fraksi Gabungan PAN, PKB, dan PPP pada prinsipnya mendukung pembahasan, namun meminta agar regulasi baru tetap mengutamakan rasa keadilan, memperkuat transparansi, meningkatkan pelayanan publik, serta tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi tersebut, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi atas berbagai saran dan masukan yang diberikan DPRD. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci lahirnya kebijakan yang berkualitas.

“Kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang konstruktif. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam melahirkan kebijakan daerah yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat,” kata Ramlan.

Ramlan menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan bertujuan meningkatkan beban masyarakat, melainkan menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

“Perubahan Perda ini bukan untuk menambah beban masyarakat. Penyesuaian dilakukan agar regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku, memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penetapan tarif pajak dan retribusi akan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat serta kondisi dunia usaha. Pemerintah juga berkomitmen menjaga iklim investasi agar tetap kondusif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurut Ramlan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan ditempuh melalui kenaikan beban pajak, melainkan dengan mengoptimalkan potensi daerah, memperluas basis pendapatan, dan memperkuat sistem pemungutan berbasis digital. Pembayaran non-tunai serta pemanfaatan teknologi informasi akan terus dikembangkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Seluruh penerimaan daerah nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sektor pariwisata, serta berbagai program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga,” ujarnya.

Usai mendengarkan jawaban pemerintah, DPRD memastikan pembahasan Ranperda akan dilanjutkan melalui rapat kerja bersama pemerintah daerah. Setiap pasal akan dikaji secara mendalam agar menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Rangkaian rapat paripurna tersebut menjadi bukti komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menjaga sinergi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan perubahan APBD 2026 serta penyempurnaan regulasi pajak daerah, diharapkan pembangunan Kota Bukittinggi dapat berjalan lebih efektif dan manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat.(*)