Bukittinggi, Lintas Tiga –
Dalam Rapat Paripurna DPRD kota Bukittinggi yang salah satunya membahas Perubahan Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sejumlah anggota DPRD menjelaskan pandangannya secara umum yang berlangsung sejak tanggal 5 November – 7 November 2025.
Adapun ragam pandangan umum yang disampaikan DPRD kota Bukittinggi diantaranya sebagai berikut; menekankan Pemko Bukittinggi agar melakukan efisiensi anggaran dan pengawasan belanja modal, mendorong penguatan ekonomi rakyat serta perencanaan yang lebih partisipatif, transparansi pengelolaan keuangan dan pelayanan dasar publik.
DPRD kota Bukittinggi juga berharap ada pembaruan regulasi aset daerah agar pengelolaannya semakin profesional dan terbuka, termasuk masih ada aset yang belum tercantum dalam rencana kebutuhan Barang Milik Daerah.
Selain itu, DPRD juga menekankan koordinasi antar-OPD dan inovasi peningkatan PAD, meminta pemerintah kota fokus pada pemerataan pembangunan dan pelayanan publik, optimalisasi aset daerah serta efisiensi belanja untuk keberlanjutan fiskal.
Dari sekian banyak ragam pandangan umum anggota DPRD kota Bukittinggi tersebut diatas, ada yang menarik dari salah satu pandang anggota DPRD kota Bukittinggi, diantaranya ada yang menyatakan tentang optimalisasi aset daerah serta efisiensi belanja untuk keberlanjutan fiskal.
Pembaruan regulasi aset daerah agar pengelolaannya semakin profesional dan terbuka agar pengelolaan aset lebih efektif, termasuk masih ada aset yang belum tercantum dalam rencana kebutuhan Barang Milik Daerah. ****






