Pembaruan Pajak Kendaraan di Lampung, Info Grup WA Keluarga

Lintaskriminal.co.id –– Perpanjangan program penghapusan pajak kendaraan bermotor di Lampung berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini diambil mengingat tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.

Mengutip dari 10drama.com, wajib pajak akan memperoleh manfaat yang cukup besar, terutama bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Wajib pajak cukup datang ke Samsat terdekat di wilayah Provinsi Lampung serta Gerai Bapenda.

Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun berjalan agar dapat menghindari denda dan tunggakan pajak.

Berikut penjelasan manfaat yang akan diperoleh wajib pajak dalam program penghapusan denda kali ini:

– Penghapusan denda karena keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor – Tidak adanya denda akibat keterlambatan dalam pembayaran PKB – Pembatalan denda terkait keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor – Tidak ada denda yang dikenakan karena keterlambatan pembayaran PKB – Penghapusan konsekuensi denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

– Penghapusan pokok utang pajak kendaraan bermotor – Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor – Penghapusan pokok hutang PKB – Pemutihan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor – Penghapusan pokok kekurangan pajak kendaraan bermotor

– Pembebasan denda yang terlambat dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) – Penghapusan denda keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) – Pemangkasan denda yang timbul dari keterlambatan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) – Pembatalan denda yang muncul akibat pengabaian pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) – Penghapusan hukuman denda atas keterlambatan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Induk atau Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, serta Samsat Container, atau melalui Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes, dan Signal.

Persyaratan yang harus dipenuhi, pemilik kendaraan perlu membawa beberapa dokumen seperti; KTP asli, STNK asli, dan TBPKP asli. Surat kuasa (jika diwakilkan).

Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Induk dan Samsat Digital Drive Thru.

Selain itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, diperlukan KTP, STNK, TBPKP, BPKB, surat kuasa jika diwakili, serta pemeriksaan fisik kendaraan.