Pabrik BYD Subang Mulai Beroperasi 2026, Termasuk Lokalisasi Atto 1?

Mendapatkan respon positif dari masyarakat, BYD Atto 1 tampaknya akan menjadi salah satu model yang akan diproduksi secara lokal di pabrik BYD Motor Indonesia di Subang Smartpolitan, Subang, Jawa Barat.

Kepala Humas dan Pemerintahan PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai hal ini. Yang jelas, perusahaan akan memaksimalkan kapasitas produksi di fasilitas tersebut.

Demand-nya mungkin akan banyak, kami belum dapat menyampaikan secara pasti. Namun memang kami berupaya untuk memaksimalkan fasilitas produksi,” kata Luther di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, BYD Atto 1 dapat diintegrasikan ke dalam skema produksi Completely Knocked Down (CKD), jika mampu mencapai volume permintaan tertentu.

Jika nanti dia (BYD Atto 1) memiliki pangkalan volume yang besar di satudomestic market(contoh Indonesia), secara bisnis dia harus diproduksi di lokasi yang sama,” tambahnya.

Mengenai proyeksi kapasitas produksi pabrik BYD Indonesia, Luther menegaskan bahwa fasilitas ini mampu menghasilkan 150.000 unit kendaraan listrik setiap tahun.

Sebenarnya pabrik yang kami bangun ini memiliki kapasitas per tahunnya untuk kapasitasfullSekitar 150.000 unit. Artinya per bulan sekitar 11.000,” jelasnya.

Pembangunan masih on track

Berbagai produk BYD yang tersedia saat ini seluruhnya masih diimpor dalam bentuk utuh atau Completely Built Up (CBU) dari Tiongkok. Namun, mulai tahun depan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat akan mulai beroperasi.

Mengenai perkembangan terbaru, Luther belum memberikan keterangan tambahan mengenai proses pembangunan pabrik tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan rencana awal.

So far on track, target operasi tetap sesuai dengan komitmen pemerintah. Tidak ada perubahan,” tutup Luther.

Kejar target Pemerintah

Saat ini, BYD masih dalam masa pengurangan insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil listrik yang diimpor utuh (CBU) sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024.

Ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang berhak menerima insentif, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 5, yaitu memenuhi kriteria investasi, sebagai berikut:

  1. Perusahaan industri yang berencana mendirikan pabrik produksi kendaraan listrik di Indonesia

  2. Perusahaan yang telah melakukan investasi dalam fasilitas produksi mobil konvensional, yang akan beralih memproduksi mobil listrik baik secara parsial maupun keseluruhan.

  3. Perusahaan yang telah melakukan investasi dalam pembangunan pabrik kendaraan listrik sebagai bagian dari pengenalan produk terbaru, serta memiliki rencana untuk meningkatkan kapasitas produksi.

Aturan ini mengubah Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Panduan dan Sistem Pemberian Insentif Impor serta Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat (mobil listrik) dalam rangka mempercepat investasi.

Selanjutnya, inisiatif peraturan tersebut bertujuan untuk mengubah sistem pengelolaan pemberian insentif impor KBLBB, agar meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. Berikutnya, langkah penyesuaian perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan batas waktu produksi kendaraan listrik bagi perusahaan yang mendapatkan kelonggaran impor mobil listrik ke Indonesia.

Fasilitas yang sedang dalam proses pembangunan akan mulai beroperasi secara komersial paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025, diproduksi paling cepat pada 31 Desember 2027, serta wajib memenuhi target minimal capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Jika perusahaan tidak mampu mencapai target tersebut, maka wajib membayar denda sesuai aturan yang berlaku.