Indeks

Konflik Batas Wilayah Kembali Mencuat, Sebagian Jorong di Nagari Paninjauan Dikabarkan Masuk Kota Padang Panjang

Tanah Datar, Lintastiga.com -Di tengah perhatian publik terhadap penyelesaian sengketa batas wilayah antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, kini muncul isu baru terkait batas administrasi di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan sebagian wilayah Jorong Hilia Balai, tepatnya Dusun Parik Rantang (Dusun Gitan), dikabarkan akan masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Padang Panjang.

Perbincangan tersebut semakin menguat setelah muncul persoalan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di kawasan Parik Rantang oleh BPN Padang Panjang yang saat ini diketahui menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Padang Panjang. Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya perubahan batas administrasi wilayah.

Mengingat persoalan batas daerah berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintahan, pelayanan publik, administrasi kependudukan, hingga kepastian hukum hak atas tanah, isu tersebut pun menimbulkan perhatian dan keresahan masyarakat.

Untuk memperoleh kejelasan, awak media mengonfirmasi Wali Nagari Paninjauan, Afrizal, pada Sabtu (4/7/2026).

Afrizal mengaku belum dapat memastikan informasi mengenai batas wilayah yang dimaksud. Menurutnya, Pemerintah Nagari belum menerima pemberitahuan maupun keputusan resmi terkait adanya perubahan batas administrasi.

“Saya tidak tahu persis soal sepadan tanah wilayah tersebut. Memang ada terdengar informasi akan ada perubahan administrasi, tetapi peta administrasi terbaru pun saya belum melihat,” ujarnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan resmi dari pemerintah yang menyatakan sebagian wilayah Nagari Paninjauan beralih menjadi bagian dari Kota Padang Panjang.

Karena itu, Pemerintah Nagari memilih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah yang memiliki kewenangan menetapkan dan menegaskan batas wilayah.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila memang ada proses penegasan batas wilayah, tentu harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan seluruh pihak terkait,” katanya.

Secara hukum, penetapan maupun perubahan batas wilayah merupakan kewenangan pemerintah yang harus melalui serangkaian tahapan, mulai dari kajian teknis, verifikasi lapangan, koordinasi dan kesepakatan antar pemerintah daerah, hingga penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun pemerintah pusat segera memberikan penjelasan resmi terkait isu tersebut agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Mereka juga meminta setiap proses penegasan atau perubahan batas wilayah dilakukan secara terbuka, transparan, serta mengutamakan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Padang Panjang, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kantor Pertanahan/BPN, serta instansi terkait lainnya mengenai kebenaran informasi tersebut beserta dasar hukum apabila memang terdapat proses penegasan maupun perubahan batas wilayah.(Eko)

Exit mobile version