Masalah transportasi di kota wisata selalu menarik untuk dikaji, terutama jika dikaitkan dengan bagaimana pemerintah daerah merumuskan dan menegakkan regulasi (aturan). Baru-baru ini, publik Kota Bukittinggi, dihebohkan oleh kehadiran moda transportasi baru berbentuk bajaj dan sempat viral di media sosial. Namun, operasional kendaraan roda tiga itu tidak bertahan lama. Wali Kota Bukittinggi dengan tegas menyatakan bahwa bajaj tidak diizinkan beroperasi sebagai angkutan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dalam regulasi tersebut, angkutan darat yang diakui hanya terdiri dari tiga jenis yaitu bendi, kendaraan roda dua dan roda empat. Regulasi ini kemudian diperjelas lagi oleh Kepala Dinas Perhubungan melalui keterangan teknisnya kepada publik.
Bagi kita yang belajar di jurusan Administrasi Publik, fenomena ini bukan sekadar urusan legalitas operasional bajaj. Kasus ini merupakan contoh riil yang sangat baik untuk membedah Teori Organisasi, khususnya mengenai budaya kerja instansi pemerintah, pola komunikasi publik dan bagaimana organisasi sektor publik merespons dinamika lingkungan sekitar. Melalui artikel sederhana ini, kita akan melihat kasus tersebut secara objektif.
Budaya Kerja Organisasi: Urgensi Pendekatan Preventif daripada Reaktif
Dalam teori organisasi, ada yang disebut dengan budaya organisasi atau kebiasaan cara kerja di dalam sebuah lembaga. Budaya kerja yang ideal pada instansi pemerintah seharusnya bersifat preventif (mencegah masalah sebelum terjadi), bukan reaktif (baru sibuk bertindak setelah masalah telanjur membesar atau viral di media sosial).
Jika kita cermati kasus di Bukittinggi, tindakan tegas Wali Kota dan Dinas Perhubungan dalam menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentu sudah benar dan memiliki legitimasi hukum yang kuat demi ketertiban kota. Akan tetapi, catatan kritisnya adalah mengapa armada bajaj tersebut bisa masuk, sempat beroperasi dan viral terlebih dulu sebelum akhirnya dilarang? Hal ini mengindikasikan fungsi koordinasi dan pengawasan awal di tingkat dinas teknis maupun pelaksana lapangan masih perlu dioptimalkan.
Birokrasi, idealnya berfungsi sebagai penyaring pertama di lapangan. Sejak awal rencana pengadaan kendaraan tersebut muncul, dinas terkait mestinya sudah melakukan pencegahan dini berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tersebut. Jika pengawasan baru ketat pasca viral, cara kerja organisasi pemerintah terkesan kurang siap atau kurang terencana dalam mengawal regulasi daerah.
Komunikasi Publik dan Tata Kelola Beretika
Aspek penting lain dalam Teori Organisasi adalah masalah etika birokrasi dan keterbukaan informasi publik. Lembaga pemerintah yang baik dituntut untuk menyampaikan informasi regulasi secara jelas, masif dan berkelanjutan. Bukan hanya memberikan klarifikasi saat terjadi insiden tertentu.
Klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan setelah adanya arahan Wali Kota sebenarnya sudah bagus guna meluruskan masalah agar masyarakat tidak bingung. Namun secara analisis mendalam, penegakan aturan yang terkesan mendadak pasca viral dapat berimplikasi buruk terhadap kepastian usaha. Pihak ketiga atau pelaku usaha yang tidak mengetahui adanya Perda tersebut berpotensi mengalami kerugian materiil karena telanjur berinvestasi pada armada bajaj. Oleh karena itu, organisasi yang beretika harus mengedepankan sosialisasi aturan secara rutin. Baik melalui media digital maupun penyuluhan langsung agar publik mendapatkan kepastian hukum sebelum memulai sebuah lini bisnis.
Adaptasi Organisasi Terhadap Lingkungan Eksternal
Teori organisasi juga mengajarkan bahwa sebuah lembaga tidak bisa berdiri sendiri, melainkan sangat dipengaruhi oleh lingkungan luar. Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Bukittinggi seperti berada di tengah-tengah dua tuntutan masyarakat yang berbeda. Di satu sisi, pemerintah harus melindungi nasib dan ekonomi para sopir angkutan kota (angkot) konvensional yang sudah lama mencari nafkah. Di sisi lain, pemerintah juga tidak bisa menutup mata bahwa sebagian masyarakat menyukai kehadiran bajaj karena dianggap baru, unik dan nyaman.
Langkah pemerintah mempertahankan regulasi demi melindungi moda transportasi lokal adalah keputusan yang adil untuk menjaga kondusivitas sosial. Kendati demikian, organisasi pemerintah tidak boleh berhenti pada fungsi pelarangan semata. Animo masyarakat terhadap bajaj hendaknya dibaca sebagai sinyal (umpan balik) bahwa masyarakat merindukan moda transportasi umum yang lebih prima. Dinas terkait harus menjawab kebutuhan ini dengan solusi nyata, misalnya membuat program pembinaan bagi para sopir angkot, meremajakan armada angkot yang usang dan meningkatkan fasilitas penunjang agar angkot lokal mampu menawarkan kenyamanan setara dengan moda transportasi modern.
Kesimpulan dan Saran
Keputusan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Dinas Perhubungan melarang operasional bajaj roda tiga memiliki landasan hukum yang sah (Perda Nomor 11 tahun 2021) demi menjaga ketertiban kota wisata. Namun, proses penegakannya memberikan pelajaran berharga bahwa tata kerja instansi di lapangan masih memerlukan pembenahan agar lebih solid dan responsif.
Sebagai sumbangsih pemikiran dari perspektif mahasiswa, berikut adalah beberapa saran demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depan:
1. Penguatan Pengawasan Dini: Dinas-dinas teknis meningkatkan pengawasan preventif di lapangan agarimplementasi kebijakan daerah tidak terkesan “kecolongan” setelah dinamika sosial terlanjur gaduh.
2. Digitalisasi Sosialisasi Regulasi: Pemerintah daerah perlu lebih aktif dan kreatif memanfaatkan media sosial terkait aturan tata ruang dan transportasi secara sederhana. Langkah ini penting guna memberikan jaminan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha sebelum mereka menanamkan modalnya.
PENULIS:
Alfa Najwa Angellina adalah mahasiswa aktif Program Studi Administrasi Publik Nagari, Mohammad Natsir Bukittinggi dengan Nomor Induk Mahasiswa 2509632011030.
