Bukittinggi, lintastiga.com – Seorang warga Kabupaten Limapuluh Kota, Muhammad Fazri (35), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat.
Laporan tersebut diterima pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 18.10 WIB, dengan Nomor STTLP/149/VI/2026/SPKT/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMATERA BARAT. Dugaan penganiayaan itu dilaporkan berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan isi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), peristiwa itu terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di Simpang Bangkawak, Jorong Ladang Laweh, Nagari Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Dalam laporannya, Muhammad Fazri mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat dirinya sedang melihat aktivitas di sebuah rumah. Tanpa alasan yang jelas, ia mengaku melihat seseorang melemparkan batu ke arah mobil dan rumah miliknya sebanyak beberapa kali.
Tidak lama kemudian, pelapor mendatangi orang tersebut untuk menanyakan alasan pelemparan. Namun, bukannya mendapat penjelasan, situasi justru memanas hingga terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.
Korban menyebut dirinya dipukul pada bagian dada hingga terjatuh. Saat berada di atas tanah, ia kembali menerima pukulan di bagian punggung sebanyak dua kali yang mengakibatkan dirinya tidak sadarkan diri.
Setelah kejadian, pelapor dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, korban mendatangi Polresta Bukittinggi guna melaporkan peristiwa tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Bukittinggi telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas terlapor maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.(Sr)
