Indeks

Warga Malalak Lelah, Laporan Pencurian Kulit Manis Slow Respon Oleh Pihak Berwajib 

Agam, lintastiga.com- Geram kulit manis di ladang dicuri, warga Malalak minta keadilan sehingga mendatangi Kapolsek 4 Koto kecamatan IV Koto. aksi tersebut didampingi oleh tokoh masyarakat, Minggu (05/01/25).

Aksi unjuk rasa di Polsek IV Koto tersebut menghadirkan sekitar 100 orang warga sekaligus saksi beserta niniak mamak serta tokoh masyarakat.

Menurut keterangan saksi, pencurian sudah seringkali terjadi di kecamatan Malalak, setiap akan melapor , kami ditakut- takuti agar tidak bertindak, adapun yang melaporkan, sampai sekarang belum sekalipun ada tindaklanjut dari Kapolsek IV koto.

” Kami sebagai korban kecewa, pada hal pencurian kulit manis terjadi sudah 5 tahun belakangan ini,” ucap saksi.

Tambahnya, Kulit manis yang sudah bertahun – tahun kami tanami hilang di curi orang, sedangkan perekonomian kami bersawah dan berladang tidak sesuai dengan pengeluaran dan pendapatan,” wajah sedih dan memelas.

Didampingi Wali Nagari Malalak Timur, Abdul Hanif, menyatakan bahwa pencurian kulit manis telah merugikan banyak petani. Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, Camat Malalak Zulwardi, menambahkan bahwa pelaku yang biasa di panggil  Unjuik (Z) 52 Tn, berkat kerjasama Walingari Balingka dan Pemuda, Unjuik tertangkap basah saat akan membawa barang curiannya (Kulit manis) melintasi kenagarian Balingka, pada 4 Januari baru ini, sehingga aksi main hakim sendiri mengakibatkan pelaku  patah tangan dan luka-luka sehingga sekarang dirawat di RSAM Bukittinggi.

Tokoh masyarakat Ikatan Keluarga Malalak  (IKM) Yogi, menegaskan bahwa aksi ini juga bertujuan mendorong kepolisian untuk bekerja lebih cepat dan mengungkap dugaan keterlibatan sindikat dalam kasus pencurian tersebut.

Yogi menjelaskan, setiap warga kecurian dan hendak melaporkan, kerap patah di jalan, saksi takut menjadi saksi, karena pelaku akan mengancam akan menjadikan target atau akan dihabisi.

” Kami tidak ingin  hal – hal yang tidak diinginkan terjadi, dan ini sangat meresahkan warga kami,”ucap Yogi.

Kapolsek IV Koto Fitrianto mengatakan, Kami dari Polsek IV Koto bukan tidak menanggapi Laporan Tersebut, akan tetapi proses  berjalan, kami meminta keterangan saksi, akan tetapi saksi yang diminta untuk memberikan kesaksian selalu beralasan tidak dapat memenuhi panggilan karena ada urusan lain.

” Yang menetapkan Tersangka  Z alias Unjuik adalah Hakim bukan kita, maka semua akan diproses sesuai dengan aturan perundang- undang,” tegas Kapolsek IV Koto.

Tambah Fitrianto, Pencurian Kulit Manis ini tidak dilakukan oleh satu orang saja, akan tetapi kita menduga adanya keterkaitan sindikat pencurian kulit manis dengan sindikat pemakai narkoba.

” Kami harap masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.  Ia meminta warga untuk kooperatif dan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penyelidikan dan penyelesaian kasus,” pungkas Kapolsek.(Nia)

 

Exit mobile version