Indeks

Pengecekan Layanan Samsat Keliling di Bali, Selasa (19/8), Lihat Jadwal dan Lokasinya!

bali.10drama.com –, DENPASAR – Layanan Samsat Keliling kembali hadir diBali pada bulan Agustus 2025.

Warga Bali dapat mengunjungi berbagai layanan Samsat Keliling yang tersedia guna memperpanjang dokumen kendaraan milik wajib pajak.

Tujuan dari layanan Samsat Keliling adalah memperdekat pelayanan pemerintah kepada warga dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hari ini, Selasa (19/8), layanan Samsat Keliling beroperasi di beberapa kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Bali.

Di Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling berada di Pasar Badung mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Di Kabupaten Jembrana, layanan Samsat Kelilingberada di dekat Pasar Pekutatan, mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA.

Di Kabupaten Tabanan, layanan Samsat Keliling berada di dekat Pasar Penebel, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.

Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Gianyar berada di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng Tampaksiring, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.

Di Kabupaten Karangasem, layanan Samsat Keliling berada di Kantor Desa Padangbai, Manggis, mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Layanan Samsat Keliling hadir di Kabupaten Buleleng, yaitu di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt dan Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Untuk mengajukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam layanan Samsat keliling, terdapat beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi.

Pertama, KTP asli beserta salinannya.

Kedua, surat tanda nomor kendaraan asli beserta salinannya.

Ketiga, notice pajak.

Keempat, kendaraan yang dimiliki sendiri.

Hanya untuk perpanjangan STNK lima tahun, harus dilakukan di Samsat Induk setiap kabupaten dan kota.

Biaya perpanjangan STNK kendaraan bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan.(lia/JPNN)

Exit mobile version