Indeks

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Padang Panjang, Satu Pria Diamankan Bersama Sabu, Ganja dan Diduga Ekstasi

PADANG PANJANG, Lintastiga.com — Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Padang Panjang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja kering dan narkotika yang diduga ekstasi.

Pria berinisial RY (48), warga Kelurahan Kampung Manggis, diamankan petugas pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, di sebuah rumah di Jalan Rasuna Said RT 013, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Informasi kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang dengan melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 5 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket ganja kering dengan berat kotor sekitar 2 gram serta satu butir pecahan berwarna pink dan cokelat yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Tidak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya plastik klip, kaca pirek, jarum, bong yang dibuat dari botol minuman, sebuah kotak berwarna hitam putih dengan tutup pink, celana jeans serta satu unit telepon genggam Redmi 10S.

Seluruh barang bukti bersama pria yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Menurutnya, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika beserta barang bukti lainnya,” ujar IPTU Rahmad Deddy.

Ia menegaskan, jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Polisi juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini kembali menjadi alarm serius bagi Kota Padang Panjang. Kota yang dikenal sebagai Kota Serambi Mekah tersebut tidak boleh lengah terhadap ancaman narkotika.

Istilah “Padang Panjang darurat narkoba” perlu ditempatkan sebagai sebuah peringatan dan dorongan agar seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan dan masyarakat bergerak bersama.

Sebab, persoalan narkotika tidak berhenti ketika seorang terduga pelaku atau tersangka diamankan polisi.

Di balik satu kasus narkotika, terdapat persoalan sosial yang bisa menyentuh kehidupan istri, anak, orang tua dan anggota keluarga lainnya.

Ketika seorang pencari nafkah berhadapan dengan proses hukum, misalnya, keluarga dapat menghadapi persoalan ekonomi, pengasuhan anak, pendidikan, stigma sosial hingga terganggunya keberfungsian sosial keluarga.

Karena itu, perang terhadap narkotika tidak cukup hanya dengan pendekatan penindakan hukum.

Dalam konteks inilah Dinas Sosial Kota Padang Panjang memiliki ruang penting untuk ikut memastikan keluarga yang terdampak tidak jatuh ke dalam persoalan sosial yang lebih berat.

Kementerian Sosial menempatkan korban penyalahgunaan NAPZA sebagai salah satu kelompok pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dan juga menekankan keterlibatan keluarga dalam penguatan serta rehabilitasi sosial.

Pendekatan tersebut dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk melakukan asesmen sosial terhadap keluarga yang terdampak, terutama apabila terdapat anak, keluarga rentan atau persoalan ekonomi setelah anggota keluarga menjalani proses hukum.

Pendampingan sosial, penguatan keluarga, rujukan rehabilitasi bagi pihak yang membutuhkan serta koordinasi dengan layanan kesehatan, kepolisian, BNN dan lembaga rehabilitasi merupakan bagian dari upaya agar persoalan narkotika tidak melahirkan masalah sosial baru.

Kementerian Sosial juga mencatat pentingnya dukungan keluarga dalam proses pemulihan dan keberfungsian sosial korban penyalahgunaan NAPZA.

Dengan demikian, keluarga bukanlah pelaku yang harus menerima stigma akibat perbuatan anggota keluarganya. Mereka justru dapat menjadi bagian penting dalam proses pemulihan dan pencegahan agar persoalan serupa tidak berulang.

Kasus RY menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama.

Polisi bergerak melakukan penindakan. Masyarakat memberikan informasi. Pemerintah melakukan pencegahan dan penanganan dampak sosial. Keluarga memperkuat pengawasan dan pendidikan. Tokoh agama dan tokoh masyarakat memperkuat nilai sosial serta kepedulian terhadap generasi muda.

Padang Panjang tidak boleh hanya sibuk berbicara tentang narkotika setelah terjadi penangkapan. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat ibadah, lingkungan pemuda hingga tingkat kelurahan.

Jika persoalan narkotika dibiarkan berkembang, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan pengguna atau pengedar, tetapi juga masa depan keluarga dan generasi muda Kota Padang Panjang.

Karena itu, pengungkapan kasus ini patut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor. Bukan hanya bagaimana semakin banyak kasus diungkap, tetapi juga bagaimana korban dapat dipulihkan, keluarga yang terdampak didampingi, dan generasi muda diselamatkan dari jerat narkotika.

Sementara itu, RY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukum tersebut, status dan pembuktian terhadap yang bersangkutan tetap mengikuti tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Eko)

Exit mobile version