– Petugas kepolisian kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan internasional. Kali ini, pelaku menggunakan cara sebagai admin kripto untuk menipu korban. Selain itu, mereka menawarkan janji akan dikirim ke Uni Emirat Arab (UEA). Faktanya, para korban dibawa secara ilegal ke Myanmar.
Perkara tersebut terungkap setelah pemulangan WNI dari Myanmar pada Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi bahwa korban awalnya ditawari pekerjaan oleh pelaku di Uni Emirat Arab. Namun, dalam perjalanan, mereka kemudian dialihkan ke Thailand hingga akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy di Myanmar.
Polisi juga menerima informasi yang menyebutkan bahwa jaringan TPPO internasional menawarkan gaji sebesar 26 ribu Baht setiap bulannya kepada para korban. Faktanya, pekerjaan dan penghasilan yang diterima tidak sesuai dengan janji, bahkan para korban mengalami penindasan.
“Para pelaku memudahkan seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, wawancara melalui panggilan video WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan penginapan hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah pada Senin (14/7).
Melalui pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka dengan inisial HR. Penangkapan dilakukan di Jakarta pada 20 Maret 2025 lalu. Nurul menyampaikan bahwa HR terlibat langsung dalam proses perekrutan serta pengiriman korban ke luar negeri. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, polisi mengetahui keterlibatan tersangka lain dengan inisial IR. Ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke tingkat wilayah untuk dilakukan tindakan paksa,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi telah menyita beberapa barang bukti yang terdiri dari 6 paspor, 2 unit ponsel, 2 paket rekening koran, 1 unit laptop, dan 3 paket daftar penumpang. Nurul mengungkapkan bahwa berkas perkara HR akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka hari ini.
Para tersangka dikenai Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp600 juta. Mereka juga terkena Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.