Indeks
Hukrim  

Dua TNI Hukuman 1,5 dan 1 Tahun atas Pembunuhan Remaja

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN –Dua personel TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang, yaitu Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu, terdakwa dalam kasus penembakan M Alfath (13) mengikuti persidangan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025).

Keduanya dihukum oleh Jaksa atas tindakan mereka menembak korban yang diketahui merupakan salah satu anggota geng motor.

Meskipun dianggap bersalah dalam tindakan penembakan, Jaksa menuntut keduanya masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan yang disampaikan Oditur Muchammad Tecki Waskito, disebutkan bahwa kedua terdakwa dianggap bersalah, berdasarkan Pasal 359 KUHP yang mengatur tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.

“Mengajukan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Serka Darmen Hutabarat selama 18 bulan penjara dan terdakwa 2 Serda Hendra Fransisko Manalu selama 1 tahun penjara dengan pengurangan masa hukuman,” kata Oditur.

Terdapat pula hal yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa seseorang, serta merusak reputasi institusi TNI.

“Namun, hal yang memberatkan kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali tindakan mereka, dan telah menyelesaikan masalah dengan korban,” ujar Oditur.

Usia mendengar tuntutan, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan yang akan dilaksanakan pada Kamis (17/7/2025).

M Alfath berusia 13 tahun, siswa kelas 2 SMP, meninggal dunia setelah tertembak peluru TNI di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam kasus ini, 6 pelaku yang terdiri dari dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu.

Sementara empat tersangka pelaku sipil yang ditangkap masing-masing memiliki inisial EJN atau R (31) dan MAA atau E (22), keduanya merupakan warga Deliserdang, AP atau S (25) berasal dari Perbaungan, serta PMS atau S (47) adalah warga Kota Medan.

Ibu korban, Fitriyani masih mengingat bagaimana anaknya meminta izin untuk berkumpul bersama teman-temannya di sekitar rumahnya. Ia juga sempat memberi pesan agar Alfath segera pulang sebelum tengah malam.

Maka pada malam itu, ia meminta izin dengan mengatakan ingin bersantai bersama temannya di Kota Galuh. Itu terjadi pada malam Sabtu. Saya bertanya kepada siapa, ia menjawab kepada teman. Baiklah saya berkata jangan terlalu lama dan segera pulang,” kata Fitriyani.

Alfath kemudian pergi dari rumah menggunakan sepeda motor setelah shalat Isya. Sekitar pukul 23.00 WIB, Fitri sempat menelepon anaknya dan meminta dia pulang.

“Pada saat itu dia masih menjawab, katanya sebentar lagi akan pulang bersama temannya,” katanya.

Tidak lama setelah Fitri tertidur, sekitar pukul 1.00 WIB, ia terbangun dan menyadari anaknya belum kembali. Ia sempat mengirim pesan melalui WhatsApp, tetapi tidak ada balasan.

Saat menjelang pagi, tiba-tiba seorang pria mengetuk pintu rumah Fitri dan memberitahukan bahwa anaknya sedang dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Sawit Indah Perbaungan.

Ia kaget, lalu segera pergi ke rumah sakit. Di sana Fitri menemukan anaknya terbaring dengan luka yang cukup parah.

“Sampai di sana, saya melihat anak saya sudah terbaring dan dalam kondisi meninggal dunia. Namun saya tidak melihat kondisinya, saya tidak kuat. Namun dokter mengatakan dada tertembus peluru hingga ke pinggang dan ada beberapa luka di wajah,” kata Fitri.

Dari kisah rekan-rekan korban, malam itu Alfaht sedang berkumpul di depan Indomaret Kota Galuh, Perbaungan. Fitri mengatakan, anaknya diajak oleh teman-temannya untuk ikut dalam tawuran.

Ia kemudian naik motor bersama dua temannya menggunakan sepeda motor milik korban.

Dari arah Perbaungan, korban bersama sejumlah remaja lainnya berjalan menuju jembatan Ular yang menjadi batas antara Sergai dan Deliserdang.

“Karena dia membawa sepeda motor, jadi dia yang mengajak dua temannya naik. Katanya ada rencana perkelahian ke arah jembatan ular,” kata Fitri.

Beberapa pemuda yang akan terlibat dalam perkelahian kemudian berlari menuju Hotel Deli Indah, Deli Serdang.

Pada saat itu, Alfath berdiri di depan motor di dekat pintu masuk hotel.

Tidak lama kemudian, dua anggota TNI dan empat orang warga sipil yang berada di hotel keluar dan mengejar korban menggunakan mobil Avanza serta satu kendaraan lainnya.

Fitri menyampaikan bahwa dua anggota TNI tersebut dikatakan melakukan tembakan terhadap Alfath.

“Karena ketakutan, anak saya lari, dan temannya juga kabur. Saat anak saya dikejar, dia terkena tembakan hingga akhirnya jatuh ke dalam parit. Pelaku penembakan adalah dua anggota TNI,” lanjut Fitri.

 

(cr17/)

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti pula informasi lainnya diFacebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Exit mobile version