Arosuka, lintastiga.com – Wakil Bupati Solok, H. Candra membuka kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok. Seminar ini mengangkat tema “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat” dan berlangsung di ruang pertemuan Bukit Cambai Bapelitbang, Selasa (27/05/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Candra menyampaikan apresiasi kepada LKAAM atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan ini sebagai wadah diskusi penting dalam upaya memperkuat peran hukum adat dalam sistem hukum nasional.
“Hukum adat merupakan identitas dan jati diri masyarakat Minangkabau. Namun, di era modern ini, penting bagi kita untuk dapat mengharmonisasikannya dengan hukum positif agar keduanya dapat berjalan seiring dalam kerangka keadilan dan kepastian hukum,” ujar Wabup.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari kalangan Kepolisian, Kasubid Penyuluhan Bidang Hukum Polda Sumbar AKBP Andi Sentosa SH, Kasubid Provos Bidang Propam Polda Sumbar Kompol Alvira, SH, Ketua LKAAM Kab Solok H.Gusmal, SE, dan hadir juga tokoh adat Kabupaten Solok, praktisi hukum, serta perwakilan pemerintah daerah. Diskusi difokuskan pada tantangan dan peluang dalam menyatukan nilai-nilai hukum adat Minangkabau dengan sistem hukum nasional yang berlaku saat ini.
Ketua LKAAM Kabupaten Solok H.Gusmal menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu memberikan rumusan dan rekomendasi praktis dalam membangun sinergi antara dua sistem hukum yang berbeda, namun sama-sama penting bagi kehidupan masyarakat.
Seminar berlangsung dinamis dan mendapat perhatian luas dari peserta yang terdiri dari niniak mamak, bundo kanduang, pemuda, serta tokoh masyarakat dari berbagai nagari di Kabupaten Solok.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap tercipta pemahaman yang lebih dalam tentang posisi hukum adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta semakin memperkuat pelestarian nilai-nilai lokal yang adaptif terhadap perkembangan zaman.(Hendra)