PADANG PANJANG— Lintastiga.com Polemik pembangunan Mini Soccer dan Futsal D’Box Arena kembali menjadi sorotan dalam rapat Komisi I DPRD Kota Padang Panjang. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, Wita Dwi Susanti, mengungkap bahwa persoalan pemanfaatan lahan di lokasi tersebut telah menjadi perhatian pemerintah sejak awal pembangunan.
Dalam rapat tersebut, Wita mengatakan mantan Kepala Dinas PUPR, Widya Kusuma, S.T., Dt. Sari Indo, pernah mendapat perintah dari Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang saat itu, Sonny Budaya Putra, untuk menindaklanjuti persoalan kawasan D’Box.
Menurut Wita, dalam proses tersebut telah dijelaskan bahwa kawasan dimaksud tidak diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas seperti yang dilakukan pengelola D’Box.
“Dokumen dan arsipnya masih ada di kantor,” kata Wita di hadapan anggota Komisi I DPRD Padang Panjang.
Wita juga menyebut dirinya pernah memperingatkan pengelola agar tidak melanjutkan pembangunan ketika masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Padang Panjang.
Persoalan kemudian berkembang pada aspek pemanfaatan ruang. Berdasarkan indikasi pelanggaran yang ditemukan, lokasi D’Box disebut berada dalam pola ruang kawasan pertanian.
Atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut, Dinas PUPR telah menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) pada 24 November 2025.
Dalam rapat itu, Wita juga menjelaskan mengenai keberadaan kawasan pertanian di Padang Panjang. Menurut dia, luas kawasan pertanian di kota tersebut secara tersendiri disebut belum memenuhi kuota yang dipersyaratkan sehingga perhitungannya dikaitkan dengan kawasan pertanian di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.7
Keterangan tersebut membuat persoalan D’Box tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fasilitas olahraga, tetapi juga menyentuh aspek tata ruang dan keberadaan kawasan pertanian.
Komisi I DPRD Kota Padang Panjang selanjutnya perlu mendalami dokumen yang berkaitan dengan pembangunan D’Box, mulai dari kronologi pembangunan, status dan pola ruang kawasan, hingga dasar hukum pemanfaatan lahan.
Polemik ini sekaligus menguji sejauh mana pemerintah daerah konsisten menerapkan aturan tata ruang, terutama ketika pembangunan berlangsung di kawasan yang memiliki fungsi tertentu dalam rencana tata ruang.
Dengan demikian, persoalan D’Box kini bukan semata soal berdiri atau tidaknya fasilitas olahraga, melainkan juga menyangkut kepastian hukum pemanfaatan ruang dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan ketentuan yang berlaku.(Eko)
