Kampar, LintasTiga.com – Maraknya Tambang ilegal Galian C di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar terlihat semakin masif. Ironisnya, Pemerintah Daerah yakni Kabupaten Kampar hingga Seakan menutup mata dan tidak bertindak tegas dengan kejadian tersebut yang sangat jelas merusak lingkungan dan ekosistem yang ada demi mengeruk keuntungan ekonomis.
Berdasarkan data dari berbagai sumber yang valid dan hasil temuan dilapangan bahwa kegiatan tambang illegal tersebut yang ditemukan beroperasi di sejumlah titik lokasi di Kelurahan Pasir sialang , Kabupaten Kampar diduga kuat tidak memiliki Izin, Rabu (23/10/2024)
Jika tidak memiliki izin usaha pertambangan yang diatur dalam UU No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba, ada sanksi hukum yang berlaku terkait tidak memiliki izin usaha pertambangan yang diatur dalam Pasal 158.
Sanksi hukum tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 (tahun) dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar) diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK
Tidak hanya itu, jika ada seseorang atau setiap orang yang dengan sengaja memindahtangankan IUP, IPR atau IUPK tanpa persetujuan menteri akan dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000 Miliar (lima miliar rupiah).
Sanksi lain juga, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
kepada setiap orang yang IUP atau IUP-nya dicabut atau berakhir serta tidak melaksanakan reklamasi maupun pasca penambangan.
Pemerintah Indonesia saat ini memberi perhatian khusus pada kegiatan pertambangan karena pertambangan merupakan hal krusial yang sewaktu-waktu dapat menghilangkan keadilan untuk seluruh bangsa Indonesia sehingga sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan sangat jelas.
Dengan demikian, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan harus terlebih dahulu mengetahui syarat pengajuan izin galian dan cara mendaftar izin usaha pertambangan terbaru.
Pemerintah juga telah membuat peraturan tentang Galian C serta menentukan dan mengatur penggolongan pertambangan beserta peraturannya masing – masing.