PR GAYO –Bagi pegawai negeri sipil, PPPK, dan karyawan BUMN/BUMD yang memerlukan dana fleksibel tanpa melanggar aturan syariah, Bank Jatim menyediakan produk andalan bernama Multiguna Syariah. Layanan ini dibuat khusus untuk membantu nasabah memenuhi berbagai kebutuhan konsumsi maupun produktif, mulai dari pembelian kendaraan hingga perbaikan rumah, dengan sistem bagi hasil sesuai ketentuan syariah.
Sebagai bank daerah dengan jaringan luas di Jawa Timur, Bank Jatim terus berinovasi menghadirkan pembiayaan yang mudah diakses dan ramah bagi aparatur negara maupun pegawai tetap di instansi pemerintah dan perusahaan daerah. Melalui akad Mudharabah dan Ijarah, setiap transaksi dilakukan secara transparan, adil, dan terhindar dari unsur riba.
Produk Syariah Multi Fungsi menawarkan batas kredit hingga 90% dari penghasilan atau pensiun, jangka waktu hingga 20 tahun, serta kemudahan pembayaran melalui sistem pemotongan gaji otomatis. Dengan fitur ini, pegawai negeri dan karyawan BUMN/BUMD dapat memperoleh dana tanpa mengganggu kestabilan finansial pribadi.
Sekilas Mengenai Bank Jatim Multiguna Syariah
Multiguna Syariah adalah layanan pembiayaan berlandaskan syariah yang disediakan oleh Bank Jatim, yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi maupun produksi. Produk ini ditujukan kepada PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, tenaga kontrak, hingga para pensiunan yang memiliki pendapatan tetap.
Tujuan pembiayaan mencakup:
-
Pembelian kendaraan bermotor.
-
Pengadaan barang kebutuhan harian atau peralatan rumah tangga.
-
Pembiayaan untuk kebutuhan produktif yang diperbolehkan dalam agama dan sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan sistem akad Mudharabah (bagi hasil) dan Ijarah(penyewaan), Bank Jatim menawarkan pilihan pembiayaan yang memberikan ketenangan batin sekaligus menguntungkan secara keuangan.
Fitur dan Ketentuan Pembiayaan
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nama Produk | Multiguna Syariah Bank Jatim |
| Akad yang Digunakan | Mudharabah dan Ijarah |
| Sasaran Nasabah | Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Swasta, Perangkat Desa, Tenaga Kontrak, serta Pensiunan |
| Tujuan Pembiayaan | Konsumsi dan produksi berdasarkan prinsip syariah |
| Plafon Pembiayaan | Maksimal 90% dari penghasilan untuk PNS/PPPK/TNI/Polri/BUMN/BUMD |
| Jangka Waktu Maksimal | Sampai 20 tahun (tergantung pada status pekerjaan) |
| Sistem Pembayaran | Pemotongan gaji atau penyaluran ke rekening Bank Jatim |
| Asuransi | Asuransi jiwa dan pembiayaan sesuai aturan mitra Bank Jatim Syariah |
| Keamanan Pembiayaan | Jaminan SK asli (untuk non-payroll) dan surat kuasa potong gaji |
Langit-langit dan Masa Berlaku Berdasarkan Kategori
| Kategori Nasabah | Plafon Maksimal | Tenor Payroll | Tenor Non-Payroll |
|---|---|---|---|
| Pegawai Negeri Sipil / PPPK / Karyawan BUMN/BUMD / Anggota TNI / Polisi / Legislatif | 90% dari gaji | 20 tahun | 20 tahun |
| Pegawai Negeri Swasta / Yayasan / Koperasi | 70% dari gaji | 8 tahun | 8 tahun |
| Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS / Calon Karyawan BUMN | 60% dari gaji | 5 tahun | – |
| Pensiunan / Purnawirawan | 70% dari hak pensiun | 15 tahun | – |
| Tenaga Kontrak | 70% dari gaji | 1 tahun atau sisa masa kontrak | – |
| Perangkat Desa | 70% dari gaji | 5 tahun atau masa periode jabatan | – |
| Tenaga Honorer | 70% dari gaji | Sesuai pencairan APBD | – |
Syarat dan Dokumen Pengajuan
Untuk mengajukan pinjaman Multiguna Syariah, calon nasabah harus memenuhi persyaratan berikut:
-
Mempunyai usia paling sedikit 18 tahun atau telah menikah.
-
Mengisi formulir pembiayaan berbagai kebutuhan sesuai prinsip syariah dari Bank Jatim.
-
Salinan KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Pegawai/NIP (2 lembar).
-
Salinan SK pengangkatan karyawan tetap dan SK terakhir.
-
Surat rekomendasi dari atasan langsung.
-
Slip gaji atau surat keterangan pendapatan.
-
Surat kuasa pemotongan gaji yang telah diberi materai.
-
Surat pernyataan dari bendahara instansi mengenai kesediaan memotong gaji.
-
Pernyataan surat mengenai informasi pinjaman yang sedang berlangsung (termasuk koperasi).
-
Untuk non-pajak: mengirimkan SK asli sebagai jaminan tambahan.
Keuntungan untuk PNS, PPPK, dan Karyawan BUMN/BUMD
-
Batas atas hingga 90% dari penghasilan bersih.
-
Jangka waktu tenor hingga 20 tahun, sesuai untuk perencanaan jangka panjang.
-
Sistem keuangan berdasarkan prinsip syariah, menggantikan konsep bunga dengan sistem bagi hasil.
-
Proses yang cepat dan jelas dengan pemotongan gaji secara otomatis.
-
Asuransi kematian dan pendanaan yang memberikan perlindungan tambahan.
Simulasi Pembiayaan Bank Jatim Syariah Tahun 2025 (Contoh)
| Plafon Pembiayaan | Tenor (Tahun) | Perkiraan Angsuran/Bulan | Kategori |
|---|---|---|---|
| Rp50.000.000 | 5 tahun | ± Rp1.100.000 – Rp1.200.000 | CPNS / PPPK |
| Rp100.000.000 | 10 tahun | ± Rp1.600.000 – Rp1.800.000 | PNS / ASN |
| Rp200.000.000 | 15 tahun | ± Rp2.300.000 – Rp2.500.000 | ASN senior |
| Rp300.000.000 | 20 tahun | ± Rp2.800.000 – Rp3.100.000 | BUMN / BUMD |
Kesimpulan
Bank Jatim Syariah menjadi pilihan yang tepat untuk PNS, PPPK, dan karyawan BUMN/BUMD yang membutuhkan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip Islam dan fleksibel. Dengan limit yang besar, jangka waktu panjang, serta akad yang sesuai ajaran Islam, produk ini tidak hanya membantu kebutuhan keuangan, tetapi juga memberikan ketenangan batin bagi nasabah.
