Kab. Agam, Lintas Tiga ~ Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Banda Gadang Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat. SPBU yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat secara adil dan merata, justru dikeluhkan warga akibat praktik penyalahgunaan wewenang yang diduga telah berlangsung lama dan terstruktur tanpa tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, bahkan ada berita dari media lain bahwa SPBU Banda Gadang Tiku setiap harinya nyaris tak pernah sepi dari antrean panjang kendaraan. Antrean tersebut didominasi oleh kendaraan roda empat yang diduga kuat telah dimodifikasi tangkinya demi mengeruk keuntungan pribadi melalui pembelian solar bersubsidi secara berulang-ulang.
Tidak hanya itu para pelaku atau yang lazim disebut pelangsir diduga leluasa beroperasi setiap hari. Kondisi ini tidak hanya memicu antrian panjang dan keresahan di kalangan pengendara umum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi untuk mobilitas sehari-hari maupun kegiatan produktif.
Selain kendaraan modifikasi, investigasi di lapangan juga menemukan adanya modus operasional lain berupa penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen dalam jumlah fantastis, bahkan mencapai ratusan galon setiap harinya.
Pihak SPBU berdalih bahwa distribusi tersebut diperuntukkan bagi para nelayan di sekitar wilayah setempat. Namun, temuan investigatif di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda. Berdasarkan himpunan informasi dari awak media, sebagian besar pembeli yang membawa jerigen tersebut bukanlah nelayan lokal atau warga sekitar, melainkan pembeli yang berasal dari luar daerah. Hal ini mengindikasikan adanya celah distribusi yang sengaja dibuka untuk melayani pihak-pihak luar demi meraup keuntungan sepihak.
Sementara, upaya klarifikasi dan perimbangan informasi yang coba dilakukan oleh awak media ini untuk memenuhi prinsip dasar jurnalis profesional justru menemui jalan buntu. Saat didatangi ke lokasi SPBU untuk dimintai keterangan, Manager SPBU Banda Gadang Tiku yang diketahui bernama Angga, diduga sengaja menghindar. Setelah ditunggu selama kurang lebih satu jam, yang bersangkutan justru memilih kabur dengan menaiki sebuah mobil yang datang menjemputnya.
Kemudian tak berhenti di situ, upaya konfirmasi lanjutan yang dilayangkan tim awak media ini kepada pemilik SPBU yang akrab disapa Ayank juga bertepuk sebelah tangan. Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan, nomor kontak awak media justru mendapati nomor mereka telah diblokir, sehingga komunikasi tertutup rapat. Sikap tertutup dan terkesan lari dari tanggung jawab ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada praktik terstruktur yang sengaja disembunyikan.
Praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukanlah perkara sepele. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, beberapa landasan hukum yang diduga kuat dilanggar dalam kasus ini meliputi, undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53 menjelasakan, setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Juga Pasal 55 mengatur, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Seterusnya menurut undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, mengubah dan memperketat ketentuan sanksi administratif maupun pidana bagi badan usaha atau perorangan yang memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi di luar peruntukannya.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, juga mengatur secara ketat mengenai konsumen pengguna serta tata cara penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) bersubsidi seperti Solar dan penugasan khusus seperti Pertalite, di mana SPBU dilarang keras melayani pembelian dengan jerigen tanpa rekomendasi instansi berwenang serta melayani kendaraan dengan tangki modifikasi.
Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Agam, khususnya di Kecamatan Tanjung Mutiara, kini mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) baik tingkat daerah maupun pusat, serta PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha milik negara yang menaungi distribusi energi, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam dan penindakan tegas.
Mengingat praktik ini telah berlangsung lama dan terkesan kebal hukum, kehadiran negara sangat dinantikan guna membersihkan mata rantai distribusi energi dari praktik-praktik mafia yang merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat luas.
