Bukittinggi, lintastiga.com – Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan Pemerintah Kota Bukittinggi tidak memiliki niat untuk merugikan Universitas Fort De Kock dalam polemik kepemilikan lahan yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah semata-mata merupakan upaya menjalankan aturan dan mengamankan aset milik daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ramlan kepada puluhan wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (24/7/2026), sebagai respons atas polemik sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock.
“Kita tidak ada niat jahat terhadap Fort De Kock. Pemerintah hanya menjalankan aturan sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 bahwa setiap barang milik daerah wajib diberi tanda sebagai bukti aset, baik berupa plang maupun spanduk,” kata Ramlan.
Ramlan menjelaskan, lahan yang menjadi polemik telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah karena dibeli menggunakan uang negara. Karena itu, pemasangan plang dilakukan sebagai bagian dari kewajiban administrasi pengamanan aset, bukan sebagai bentuk pengambilalihan ataupun tindakan sepihak.
Ia juga meluruskan informasi mengenai kedatangan aparat ke lokasi. Menurutnya, rombongan pemerintah tidak memasuki area kampus karena objek yang dituju berada di bagian belakang lahan. Namun, di lapangan mereka dihadang oleh mahasiswa.
“Pemerintah berurusan dengan yayasan, bukan dengan mahasiswa. Siapa pun yang melapor, kita hormati karena negara ini adalah negara hukum,” ujarnya.
Ramlan mengungkapkan, Yayasan Fort De Kock sebelumnya pernah mengajukan surat usulan tukar guling lahan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi. Menurutnya, surat tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset pemerintah daerah.
Meski demikian, ia menegaskan kewenangan menyetujui tukar guling bukan berada di tangan wali kota, melainkan DPRD Kota Bukittinggi.
“Kalau ingin tukar guling, silakan ajukan ke DPRD. Solusinya ada di DPRD, bukan di wali kota. Semua harus berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Ramlan juga membantah adanya anggapan bahwa pemerintah pernah melakukan eksekusi lapangan terhadap lahan tersebut. Ia menjelaskan, proses hukum yang pernah dijalankan pengadilan hanya berkaitan dengan perjanjian jual beli antara pemilik tanah bernama Syafril dengan pihak Fort De Kock, bukan terhadap tanah milik pemerintah.
“Tidak pernah ada eksekusi lapangan terhadap aset pemerintah. Yang diproses hanya perkara BPJB antara Syafril dengan Fort De Kock,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah memiliki akta jual beli yang sah atas sertifikat berbeda dari sertifikat yang sebelumnya dibeli Fort De Kock.
“Fort De Kock membeli satu sertifikat, sementara pemerintah membeli sertifikat yang lain. Akta jual beli pemerintah sah secara hukum,” ujarnya.
Terkait insiden di lokasi, Ramlan menyesalkan adanya tindakan yang menurutnya dipicu oleh provokasi. Ia menyebut pemerintah memiliki rekaman yang menunjukkan pihak-pihak yang diduga memprovokasi situasi dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita punya rekamannya. Kalau ada unsur pelanggaran hukum tentu akan diproses sesuai aturan,” katanya.
Ramlan juga menegaskan Satpol PP tidak pernah diperintahkan melakukan tindakan represif.
“Tidak ada perintah dari wali kota untuk melakukan kekerasan. Di lokasi juga ada polisi dan TNI. Silakan lihat siapa yang lebih dahulu melakukan tindakan di lapangan,” ucapnya.
Mengenai putusan Mahkamah Agung yang menyebut pemerintah tidak beritikad baik, Ramlan menilai putusan tersebut tidak menghapus hak kepemilikan pemerintah atas tanah dimaksud. Ia menegaskan akta jual beli pemerintah tidak pernah dibatalkan dan tidak ada amar putusan yang memerintahkan penyerahan sertifikat maupun penguasaan fisik lahan kepada Fort De Kock.
“Akta jual beli masih berlaku, sertifikat juga masih berada di pemerintah daerah. Tidak ada putusan yang memerintahkan penyerahan tanah ataupun eksekusi lapangan,” jelasnya.
Ramlan menambahkan, persoalan mulai mencuat saat pemerintah melakukan proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari hasil pengukuran ditemukan sekitar 1.700 meter persegi lahan yang telah digunakan Universitas Fort De Kock.
Selain itu, ia mengungkapkan pihak Fort De Kock pernah menyampaikan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun setelah dikonfirmasi kepada Dinas PUPR, permohonan izin memang pernah diajukan tetapi tidak pernah diterbitkan karena bangunan berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Menurut Ramlan, pemerintah sebenarnya telah memenangkan sejumlah proses hukum, mulai dari sengketa Surat Peringatan (SP), gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung. Namun demikian, Pemko memilih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dibanding langkah pembongkaran.
“Seharusnya pemerintah sudah bisa membawa alat berat, tetapi itu tidak kami lakukan karena kami lebih mengedepankan kebijaksanaan. Yang kami inginkan adalah duduk bersama mencari solusi terbaik,” katanya.
Menutup keterangannya, Ramlan kembali mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog dan mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Mari kita cari solusi, bukan saling melapor ke sana kemari. Apa pun keputusan DPRD nanti, sepanjang sesuai regulasi, Pemerintah Kota Bukittinggi siap menghormati dan menjalankannya,” pungkasnya.(Nia)
