Padang Panjang, Lintas Tiga ~ Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Kenagarian Paninjauan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat kini memasuki babak baru. Kantor Pertanahan (BPN) Kota Padang Panjang menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh pihak penyanggah yang menyebutkan adanya prosedur mediasi yang diabaikan.
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Padang Panjang, Daru Probo Laksono, didampingi petugas bagian pengaduan, Helsha Tiara, saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin (6/7/2026), menyatakan bahwa tahapan administrasi hingga penerbitan SHM telah melalui proses verifikasi dan pendataan yang memenuhi ketentuan teknis.
Di sisi lain Arif Nida, pihak yang mengajukan sanggahan, melayangkan kritik tajam atas klaim tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat keberatan secara resmi melalui surat bernomor R/44/IV/2025.MLF perihal pemberitahuan sengketa tanah. Surat tersebut tercatat diterima oleh pihak BPN pada 28 April 2025 dengan bukti tanda terima resmi.
“Kami sudah melayangkan sanggahan sebelum sertifikat terbit. Namun, BPN tetap meluncurkan Surat Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis pada 5 Juni 2025,” ujar Arif.
Menurut Arif, kejanggalan utama terletak pada ketiadaan ruang mediasi selama masa pengumuman 14 hari tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima undangan atau panggilan klarifikasi meski keberatan telah resmi didaftarkan. Mediasi, lanjut Arif, baru diupayakan BPN justru setelah SHM atas nama Murhadanus diterbitkan.
Ketidakpuasan memuncak saat Arif mendatangi kantor BPN pada 6 Agustus 2025 untuk meminta kejelasan. Pasca-kejadian itu, BPN diketahui menerbitkan surat pemblokiran sertifikat bernomor MP.01.01/289-13.74/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
Arif juga menyoroti ketidak hadiran Murhadanus dalam tiga panggilan mediasi yang dilayangkan pihak BPN pasca-penerbitan sertifikat. Kini, perbedaan keterangan mengenai waktu dan mekanisme mediasi ini menjadi benang merah yang akan diuji kebenarannya.
Terpisah, Ketua PJKIP Padang Panjang, Rifnaldi, memberikan pandangannya terkait kasus ini. Menurutnya, jika terbukti surat keberatan diabaikan sebelum SHM terbit, hal tersebut akan menjadi fakta di persidangan.
”Kronologi penanganan keberatan ini akan menjadi poin penting yang diuji di pengadilan. Saat ini, kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Rifnaldi.
Saat ini, sengketa kepemilikan tanah tersebut telah masuk dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Padang Panjang. Media Lintastiga.com berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara ini serta membuka ruang bagi pihak BPN, Murhadanus, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi.
