Indeks

Polda Sumbar Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Sengketa Tanah Ulayat Paninjauan, Arif Nida Penuhi Panggilan Klarifikasi

Padang, Lintastiga.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat terus mendalami dugaan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan sengketa tanah ulayat Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Penyelidikan tersebut dituangkan dalam Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/1796/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Juli 2026. Dalam surat itu, Arif Nida diminta hadir sebagai saksi pada 20 Juli 2026 untuk memberikan keterangan serta membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pencemaran nama baik.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Arif Nida mengaku heran karena pernyataannya dalam sidang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninjauan diduga dijadikan dasar pelaporan ke Polda Sumbar.

“KAN seharusnya menjaga kerahasiaan setiap perkara agar tidak menimbulkan perselisihan. Setelah mediasi kami juga tidak pernah lagi dipertemukan dalam satu sidang. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana marwah lembaga KAN dijaga jika materi sidang bisa menjadi dasar laporan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Arif Nida juga telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Padang Panjang. Laporan tersebut diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/112/VII/2026/SPKT/Polres Padang Panjang tertanggal 7 Juli 2026. Dalam laporannya, ia menduga terdapat tanda tangan yang tidak dibuat oleh pemilik nama pada dokumen yang berkaitan dengan sengketa tanah ulayat.

Hingga kini, baik penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sumbar maupun laporan di Polres Padang Panjang masih berproses. Belum ada penetapan tersangka dalam kedua perkara tersebut.

Lintastiga.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Eko)

Exit mobile version