Indeks

Pemko Bukittinggi Tandatangani Kerjasama Dengan Dirjen Pajak

Bukittinggi, Lintas Tiga –
Apabila wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak dipastikan akan memberi berpengaruh besar terhadap kondisi fiskal daerah.

Penegasan itu disampaikan Walikota bukittinggi Haji ramlan nurmatias SH, saat ia menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dan Optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah bersama Direktorat  Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Pertimbangan Keuangan (DJPK) Kementrian keuangan di Bukittinggi Command Centre (BCC), selasa 15 Oktober 2025 yang dilakukan secara secara virtual.

“Saya menyambut baik perjanjian kerjasama ini dan akan memaksimalkan transparansi serta optimalisasi pajak daerah”, sebutnya.
Sebelumnya, Direktur Jendral Pertimbangan Keuangan Askolani, mengingatkan kerjasama ini telah berlangsung sejak tahun 2019.

Dan ini penting dalam memperkuat instrument kemandirian fiskal daerah.
Pada tahapan ke – VII ini terdapat 109 Pemerintah Daerah yang telah menandatangani PKS dan terdiri dari enam Provinsi, 32 Kota dan 71 Kabupaten.
Askolani mengatakan, kerjasama ini sebagai bentuk kolaborasi  yang positif untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah secara berkelanjutan.

Nada yang sama juga mengalir dari ucapan Direktur Jendral Pajak Bimo Wijayanto. Ia menjelaskan kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemungutan pajak.

Ia berharap, melalui kerjasama ini pihaknya akan memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak serta peningkatan kapasitas aparatur daerah di bidang perpajakan.

“Saya berharap kolaborasi ini akan semakin memperkuat tata kelola fiskal ini semakin memperkuat tata kelola fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi nasional”, katanya. ***

Exit mobile version