Indeks

DPRD Kota Bukittinggi  Gelar Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kota Bukittinggi

Bukittinggi, lintastiga.com– DPRD Kota Bukittinggi  selama 3 hari berturut- turut menggelar rapat paripurna terbuka mengenai isu strategis yaitu keselamatan kota, perlindungan warga, hingga masa depan transportasi darat. <span;>Senin hingga Rabu (9–11 Februari 2026.

Hari pertama rapat paripurna dibuka dengan penyampaian Nota Penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial, yakni Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, Lc, MA, menegaskan bahwa transportasi darat tidak boleh dipandang semata sebagai urusan mobilitas. Ada tiga pilar utama yang wajib menjadi fondasi kebijakan, yakni keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Regulasi transportasi tidak boleh membiarkan risiko kecelakaan menjadi harga yang dibayar masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, yang membacakan hantaran Wali Kota, mengingatkan bahwa Bukittinggi sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, sekaligus kawasan permukiman padat memiliki tingkat kerawanan kebakaran yang tinggi.

Oleh sebab itu, regulasi kebakaran dinilai mendesak untuk diperbarui agar perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran disusun lebih komprehensif, menyesuaikan regulasi nasional dan dinamika perkotaan.

Di dalamnya diatur mulai dari pencegahan, penanggulangan, hak dan kewajiban, pembinaan, sanksi, hingga penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP).

Pelibatan masyarakat pun diperkuat melalui relawan pemadam kebakaran.
Adapun Ranperda Perubahan atas Perda Transportasi Darat diarahkan untuk menjawab kebutuhan aktual masyarakat, seperti penyediaan angkutan sekolah, penyesuaian perizinan berbasis risiko melalui OSS, peningkatan fasilitas terminal, serta harmonisasi retribusi dengan kebijakan nasional.

Memasuki hari kedua, Selasa (10/2), DPRD mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi. Fraksi Gerindra menegaskan bahwa pembentukan Perda tidak boleh sekadar rutinitas legislasi atau respons administratif.

“Tanpa evaluasi terukur, perubahan regulasi berpotensi hanya memindahkan persoalan lama ke dalam norma baru,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra.

Terkait angkutan sekolah, Fraksi Gerindra mempertanyakan kesiapan kajian kebutuhan, skema pembiayaan jangka panjang, serta dampaknya terhadap angkutan umum yang sudah ada.

Mereka mengingatkan agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai program simbolik yang sulit berkelanjutan, serta meminta kejelasan konsekuensi fiskalnya.

Berbeda nada, Fraksi PKS memberikan apresiasi terhadap dua Ranperda tersebut. Mereka optimistis, dengan pembahasan yang mendalam, terbuka, dan kolaboratif, Ranperda akan menjadi produk hukum yang kuat, implementatif, dan berpihak pada keselamatan serta kepentingan masyarakat.

Fraksi NasDem menyoroti fakta bahwa sistem pencegahan kebakaran yang ideal seringkali gagal di lapangan akibat berbagai faktor, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih realistis dan aplikatif.

Dari Fraksi Karya Kebangsaan, disampaikan penekanan pada pengaturan pencegahan, penanggulangan, peran serta masyarakat, sanksi, serta problematika yang selama ini muncul.

Untuk sektor transportasi, fraksi ini meminta penjelasan lebih rinci mengenai peran pejalan kaki, pengelolaan terminal, dan pengujian kendaraan.

Fraksi Demokrat menilai Ranperda sangat relevan dengan kondisi Bukittinggi yang semakin padat, kompleks, dan berisiko tinggi terhadap kebakaran. Terkait angkutan sekolah gratis, fraksi ini memandangnya bukan sekadar kebijakan transportasi, melainkan bentuk perlindungan sosial dan keselamatan pelajar.

Sementara itu, Fraksi PPP–PAN menilai kedua Ranperda sebagai landasan hukum yang komprehensif dan pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut. Mereka menekankan pentingnya angkutan sekolah yang aman, terjangkau, bahkan gratis sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak dasar anak.

Pada hari ketiga, Rabu (11/2), agenda paripurna ditutup dengan jawaban Wali Kota yang dibacakan Wakil Wali Kota Ibnu Asis.

“Pada prinsipnya, pemerintah daerah menerima segala bentuk usulan, saran, bahkan kritik dari fraksi demi kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Pemerintah daerah menyatakan sependapat dengan Fraksi Gerindra bahwa RISPKP harus menjadi instrumen kerja yang aplikatif, bukan sekadar dokumen formalitas.

Menanggapi Fraksi NasDem, pemerintah akan mendorong sertifikasi petugas keselamatan gedung serta penyusunan SOP tanggap darurat di setiap bangunan.

Apresiasi juga disampaikan kepada Fraksi Demokrat, Karya Kebangsaan, serta PPP–PAN atas dukungan dan masukan konstruktif yang diberikan.

Paripurna tiga hari ini menandai satu hal penting yakni regulasi di Bukittinggi tidak hanya dibahas, tetapi diuji, dikritisi, dan dipertajam, demi kota yang lebih aman, tertib, dan berpihak pada warganya. (Hdr)

Exit mobile version