Bukittinggi, lintastiga.com – Pemerintah Kota Bukittinggi terus menggencarkan berbagai program strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah melalui penataan kawasan perkotaan yang lebih modern serta pengamanan aset milik pemerintah. Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, saat menggelar pertemuan dengan awak media di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (5/8/2026).
Rismal Hadi mengatakan, struktur perekonomian Kota Bukittinggi selama ini bertumpu pada sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata. Karena itu, pemerintah terus melakukan pembenahan agar wajah kota semakin tertata, bersih, nyaman, dan memiliki daya tarik yang tinggi bagi wisatawan.
Menurutnya, meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian masyarakat. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari perhotelan, kuliner, usaha mikro, hingga perdagangan.
“Semakin banyak wisatawan yang datang ke Bukittinggi, maka semakin besar pula perputaran ekonomi masyarakat. Karena itu, penataan kota menjadi salah satu prioritas pemerintah,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemko Bukittinggi saat ini terus melaksanakan berbagai program pembangunan, di antaranya penataan pedestrian dan trotoar, peningkatan kualitas jalan, penataan kabel utilitas secara bertahap ke bawah tanah, pemasangan lampu penerangan jalan, penataan taman kota, hingga penataan kawasan usaha dan lokasi pedagang agar lebih tertib dan nyaman.
Selain pembangunan fisik, Pemko Bukittinggi juga memberi perhatian serius terhadap pengamanan seluruh aset daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah, baik berupa tanah, bangunan maupun kendaraan dinas, memiliki status administrasi yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa atau penyalahgunaan.
Rismal Hadi menjelaskan, pengamanan aset dilakukan melalui penertiban administrasi, pemasangan papan penanda kepemilikan pemerintah, hingga pemagaran pada sejumlah aset strategis. Upaya tersebut merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah.
Kebijakan itu, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Ia berharap seluruh aset daerah dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan penataan kota yang berkelanjutan dan pengelolaan aset yang tertib, kami optimistis Bukittinggi akan semakin maju sebagai kota perdagangan, jasa, dan destinasi wisata unggulan di Sumatera Barat,” tutup Rismal Hadi.(Nia)
