Bukittinggi, Lintas Tiga –
Kepolisian Resor Kota Bukittinggi melalui Satuan Lalu Lintas menyoroti dua hal penting dalam upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya, yakni meningkatnya pelanggaran rambu di kawasan RS Achmad Muchtar menuju lampu merah Simpang Tembok, serta keberadaan kendaraan odong-odong yang masih beroperasi di jalan umum.
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi AKP M. Irsyad Fathur R., S.Tr.K., S.I.K. menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan pengendara terhadap aturan berlalu lintas, terutama di simpang-simpang padat yang rawan pelanggaran.
“Pengendara dari arah RS Achmad Muchtar menuju lampu merah Simpang Tembok seharusnya mengikuti alur sesuai rambu dan lampu lalu lintas. Jika tetap memotong jalan atau melintas saat lampu merah, risikonya sangat besar bisa terjadi benturan dengan kendaraan dari arah Tembok menuju Jam Gadang maupun Pasar Bawah,” ujarnya saat ditemui di ruang Kapolres Bukittinggi, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan penataan arus kendaraan dan penambahan rambu di titik-titik rawan pelanggaran.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dishub. Walau masih ada kendala di lapangan, penertiban tetap berjalan. Harapannya, masyarakat lebih sadar pentingnya keselamatan dan tertib berlalu lintas,” lanjutnya.
Selain disiplin pengendara, Kasat Lantas juga menyoroti keberadaan kendaraan odong-odong yang masih beroperasi di beberapa ruas jalan kota. Ia menilai, odong-odong memang menjadi salah satu daya tarik pengunjung dan hiburan keluarga, namun pengelolaannya perlu diatur agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun membahayakan penumpang.
“Kendaraan seperti odong-odong sebenarnya memiliki potensi positif sebagai sarana hiburan dan daya tarik wisata, terutama bagi anak-anak. Namun kita juga harus memperhatikan faktor keselamatan, baik bagi pengemudi maupun penumpang,” jelasnya. ***
