Indeks

Heboh, Diduga Ada Distributor Pupuk di Agam Kambing Hitamkan Kios Pengecer Demi Cuci Tangan

Kab. Agam, Lintas Tiga – Penindakan tegas dari Kementerian Pertanian dan tidak ada kata ampun bagi kios dan distributor pupuk yang melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika terbukti menjual pupuk di atas harga yang telah ditetapkan, bagi para pelanggar tidak akan diberi kesempatan lagi untuk beroperasi.

Seperti diketahui, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian. Karena itu, Menteri Pertanian pun meminta Pupuk Indonesia untuk menindak distributor yang terbukti curang langsung diperintahkan untuk dicabut izinnya.

Kini, persoalan pupuk bersubsidi tersebut tengah menjadi sorotan publik terutama bagi para Petani yang berada di daerah Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (5/3/26).

Aroma penyelewengan pun tercium, terkait dalam pendistribusian pupuk yang dilakukan oleh Distributor terhadap kios pengecer di daerah tersebut karena diduga ada kecurangan dengan menaikkan harga di atas HET kepada kios pengecer.

Akibatnya, pada bulan Oktober 2025 lalu, salah satu kios pengecer menjadi tumbal dan dicabut izinnya karena dituduh menjual pupuk di atas HET. Meski diketahui kemudian hari, jika Distributor pun telah menjual pupuk kepada kios pengecer diatas harga yang telah ditentukan.

Berdasarkan berbagai sumber yang dapat dipercaya, mulai dari para petani, para kios pengecer hingga keterangan langsung dari pihak Distributor yang berhasil dirangkum dengan teliti oleh Media ini, ditemukan berbagai data dan fakta yang bisa saja membuat publik geleng – geleng kepala akan permainan pupuk bersubsidi tersebut.

Dugaan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait pun semakin terasa. Akibatnya, satu kios pengecer yang dijadikan “kambing hitam” diduga demi menutupi kinerja pihak terkait sekaligus mengkaburkan kecurangan yang dilakukan Distributor, telah menyisakan luka mendalam bagi kios pengecer yang menjadi tumbal.

Berdalih, video kios pengecer tersebut tersebar disalah satu media sosial karena dituduh menjual harga pupuk diatas HET, jadikan alasan utama untuk sang Distributor berikan sanksi terhadap kios pengecer tersebut.

Padahal, direntang waktu yang bersamaan hampir seluruh kios pengecer di daerah tersebut menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Belakangan pun terungkap, ternyata para Kios pengecer pupuk tersebut terpaksa melakukannya karena ulah curang pihak Distributor karena memberikan harga tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah atau diatas harga HET.

Akhirnya, akibat lemahnya pengawasan di tingkat Dinas lokal yang sering kali membuat distributor nakal leluasa, yang ujungnya memaksa kios pengecer di lapangan untuk melakukan kecurangan atau dikorbankan ketika terdeteksi. Akan dikupas secara tajam oleh Tim Media ini dalam pemberitaan selanjutnya.

Penulis: Honest
Exit mobile version