Indeks

Harga Pajak Tahunan Suzuki Fronx GL dan SGX

JAKARTA, halopadang.id– Suzuki Fronx adalah pilihan SUV terbaru yang ringkas di pasar.

Pilihan varian beragam, mulai dari GL yang paling terjangkau dengan harga dimulai dari Rp 249 juta hingga SGX yang dilengkapi fitur canggih dengan harga mencapai Rp 319 juta.

Selain harga yang kompetitif, biaya pajak tahunan merupakan salah satu faktor yang diperhitungkan oleh calon pembeli kendaraan.

Terlebih dalam situasi ekonomi saat ini, pajak yang rendah mempermudah pengeluaran.

halopadang.id pernah mencoba dua versi Fronx, yaitu versi paling terjangkau dengan transmisi otomatis, yakni Fronx GL, dan SGX dual tone, yang merupakan varian tertinggi.

Kemudian, seberapa besar perbedaan pajak tahunan antara keduanya?

Saat melakukan pembayaran pajak tahunan, yang dibayarkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk SWDKLLJ, besarnya sama, yakni Rp 143.000 untuk warga DKI Jakarta.

Sementara itu, PKB umumnya dihitung sebesar dua persen dari NJKB atau Harga Jual Kendaraan Bermotor.

NJKB bukan merupakan harga OTR, tetapi merupakan harga jual sebelum pajak dan biaya tambahan dikenakan.

Untuk Fronx GL, besaran PKB-nya adalah Rp 3.255.000, sedangkan Fronx SGX memiliki PKB sebesar Rp 3.633.000.

Maka, NJKB-nya sekitar Rp 161 jutaan untuk Fronx GL, sedangkan untuk SGX sekitar Rp 181 jutaan.

Jika dilihat dari harga OTR atau yang sudah termasuk pajak dan biaya tambahan lainnya, Fronx GL dengan transmisi otomatis ditawarkan dengan harga Rp 271 juta.

Sementara itu, Fronx SGX AT dengan warna ganda, harganya mencapai Rp 329 juta.

Exit mobile version