Lubuk Basung, Lintas Tiga ~ Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan kembali menuai sorotan tajam. Seorang warga berinisial “D” di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengaku sepeda motor miliknya ditarik debt collector yang mengatasnamakan Adira Finance Cabang Simpang Tiga Lubuk Basung, meskipun pembiayaan awal tercatat di Mandala Finance.
Insiden yang terjadi pada Selasa (28/7/2026) di simpang Cubadak, Lubuk Basung tempat usaha milik warga ini dinilai semua pihak sarat akan prosedur yang cacat hukum serta dugaan tindakan penipuan dengan berkedok iming-iming untuk penyelesaian damai ke kantor.
Berawal dari tunggakan hingga dugaan penipuan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, “D” sebelumnya memiliki fasilitas pembiayaan pinjaman tunai senilai Rp15.000.000 yang diajukan pada tahun 2025 melalui Mandala Finance Lubuk Basung, dengan skema cicilan 30 bulan senilai Rp1.050.000 per bulan.
Selama tahun pertama, kewajiban tersebut diselesaikan dengan lancar. Kendala finansial baru muncul pada cicilan ke-13, ke-14, dan ke-15 akibat peralihan fokus usaha yang sedang dirintis oleh warga padang tagak Lubuk Basung itu.
”12 kali saya bayar lancar. Yang macet itu angsuran ke-13, 14, dan 15 karena ada masalah keuangan, dan baru buka usaha,” ungkap “D” kepada awak media Selasa (4/8/26).
Persoalan meruncing ketika pihak yang mendatangi dan menarik kendaraan justru berasal dari Adira Finance Cabang Simpang Tiga Lubuk Basung, bukan entitas pembiayaan tempat nasabah berutang dan menjaminkan BPKB motornya. Dalam proses penarikan tersebut, oknum penagih menjanjikan kemudahan administratif agar kendaraan jenis Yamaha NMAX milik korban dapat segera ditebus kembali.
“Katanya bayar 2 bulan dulu, motor bisa langsung diambil di kantor Adira Lubuk Basung,” ujar “D”, menirukan ucapan para penagih yang mengaku kepada awak media tidak memahami batasan operasional antara pihak Mandala dan Adira.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Keesokan harinya, saat dia mendatangi kantor Adira Finance dengan membawa uang tunai untuk melunasi dua bulan tunggakan, pihak Adira menolak pembayaran tersebut secara sepihak dan menuntut pelunasan total secara seketika.
Merasa dikelabui dan dirugikan oleh tindakan yang dinilai tidak sportif, “D” lalu meminta pendampingan pada rekan dan pihak media dengan mendatangi kembali kantor Adira Finance untuk mengamankan kendaraannya yang terparkir di area kantor yang dalam situasi kendaraanya sudah dikunci stang dan dipasangi gembok dipiring cakramnya oleh pihak Adira tersebut.
Setelah tidak mendapatkan kejelasan dari pihak manajemen Adira Finance, dan guna menghindari konflik susulan, sesuai keinginan awalnya pada tengah malam pukul 00:35 WIB, sepeda motor tersebut akhirnya dititipkan di Mapolres Kabupaten Agam guna mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mencari solusi terbaik.
“Intinya motor saya tidak ingin diambil paksa, karena saya masih mau dan mampu bayar utang seperti biasa,” pungkas “D” dengan nada haru, berharap adanya transparansi dan keadilan dari manajemen pusat Adira Finance.
Sebelumnya, Tim media juga berupaya melakukan konfirmasi berimbang kepada pihak manajemen Adira Finance Cabang Lubuk Basung di lokasi kejadian. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satupun perwakilan manajemen atau petugas berwenang yang memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi walaupun sudah meminta nomor Whatsaap tim media.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut di lapangan, pihak eksternal Adira Finance diduga tidak dapat menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia atas nama nasabah saat melakukan eksekusi penarikan. Padahal, regulasi di Indonesia telah mengatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap proses eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor jaminan fidusia dilampirkan dengan sertifikat yang telah didaftarkan secara resmi dan bukan atas dasar paksaan sepihak.
Menanggapi insiden ini, seorang pemerhati hukum di Lubuk Basung, Sumatera Barat, menegaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius yang dapat membawa perusahaan pembiayaan beserta mitra eksternalnya ke ranah hukum.
Praktisi tersebut merinci potensi jeratan hukum bagi yang melanggar tersebut. Dikatakan, Sanksi Pidana bagi pelaku penarikan paksa dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, apabila dalam prosesnya terbukti ditemukan unsur ancaman, paksaan, atau tipu muslihat.
Selanjutnya, Sanksi Perdata. Konsumen memiliki hak konstitusional untuk melayangkan gugatan perdata melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna menuntut ganti rugi secara materiil maupun immateriil.
Seterusnya, Sanksi Administratif OJK. Berdasarkan ketentuan POJK, perusahaan pembiayaan yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur eksekusi dapat dijatuhi sanksi administratif berat, mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
“Tanpa adanya sertifikat fidusia dan penetapan atau putusan pengadilan, tindakan penarikan dinyatakan ilegal dan cacat hukum. Nasabah berhak mempertahankan serta menuntut pengembalian asetnya. Intinya, debt collector tidak bisa main tarik tanpa prosedur yang sah,” tegas pemerhati hukum tersebut menutup pandangannya.
