Indeks
Hukrim  

Diduga Lakukan Penggelapan dalam Proses Jual Beli, LBH Perjuangan Nasional Indonesia Polisikan Tiga Oknum

Oplus_0

Jakarta  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan Nasional Indonesia, selaku kuasa hukum dari Arbi Putra Perdana, telah resmi melaporkan Saudara S, Saudari F, dan Saudari N atas dugaan tindak pidana penggelapan.

 

Laporan ini telah tercatat secara resmi dengan Nomor:

LP/B/4550/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Juli 2025.

 

Pelaporan dilakukan karena Arbi Putra Perdana tidak dilibatkan dalam proses jual beli atas suatu objek yang secara hukum masih berkaitan langsung dengannya. Ketidakterlibatan dalam proses tersebut dianggap sebagai bentuk penggelapan yang merugikan hak-haknya secara hukum.

 

Kuasa hukum dari LBH Perjuangan Nasional Indonesia, yaitu Hardius Karo Karo, S.H. dan Adil Putra Hulu, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak Arbi Putra Perdana serta upaya untuk menegakkan kepastian dan keadilan hukum di Indonesia.

 

“Kami telah memyampaikan laporan resmi ke Polda Metro Jaya karena arbi putra perdana di dikesampingkan dalan proses beli yang seharusnya melibatkan dirinya. Ini adalah dugaan tindal pidana yang serius dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, ‘ ujar Hardius Karo Karo, S.H Selaku kuasa hukum.

 

 

Dasar Hukum

 

Laporan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:

 

 

“Barang siapa denga sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

 

 

Dalam hal ini, tindakan para terlapor yang diduga telah menjual atau mengalihkan hak atas suatu objek tanpa melibatkan Arbi Putra Perdana selaku pihak yang memiliki kepentingan hukum, memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

 

LBH Perjuangan Nasional Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional demi terwujudnya keadilan hukum di masyarakat. (Red).

LBH Perjuangan Nasional Indonesia Laporkan Dugaan Penggelapan dalam Proses Jual Beli

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan Nasional Indonesia, selaku kuasa hukum dari Arbi Putra Perdana, telah resmi melaporkan Saudara S, Saudari F, dan Saudari N atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Laporan ini telah tercatat secara resmi dengan Nomor:
LP/B/4550/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Juli 2025.

Pelaporan dilakukan karena Arbi Putra Perdana tidak dilibatkan dalam proses jual beli atas suatu objek yang secara hukum masih berkaitan langsung dengannya. Ketidakterlibatan dalam proses tersebut dianggap sebagai bentuk penggelapan yang merugikan hak-haknya secara hukum.

Kuasa hukum dari LBH Perjuangan Nasional Indonesia, yaitu Hardius Karo Karo, S.H. dan Adil Putra Hulu, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak Arbi Putra Perdana serta upaya untuk menegakkan kepastian dan keadilan hukum di Indonesia.

“Kami telah memyampaikan laporan resmi ke Polda Metro Jaya karena arbi putra perdana di dikesampingkan dalan proses beli yang seharusnya melibatkan dirinya. Ini adalah dugaan tindal pidana yang serius dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, ‘ ujar Hardius Karo Karo, S.H Selaku kuasa hukum.

Dasar Hukum

Laporan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:

“Barang siapa denga sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Dalam hal ini, tindakan para terlapor yang diduga telah menjual atau mengalihkan hak atas suatu objek tanpa melibatkan Arbi Putra Perdana selaku pihak yang memiliki kepentingan hukum, memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

LBH Perjuangan Nasional Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional demi terwujudnya keadilan hukum di masyarakat. (Red).

Exit mobile version