Indeks

Diduga Edarkan Ganja, Pedagang di Bukittinggi Ditangkap Polisi di Kawasan Ngarai Sianok

Bukittinggi, lintastiga.com  – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial RC (34), warga Kecamatan Guguk Panjang, diamankan petugas saat berada di sebuah rumah yang berada di pinggir aliran Ngarai Sianok, Kelurahan Kayu Kubu, Kota Bukittinggi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB setelah polisi menerima dan menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melalui laporan yang diterima menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satres Narkoba yang mendapati adanya dugaan peredaran ganja di kawasan Kayu Kubu. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain empat paket ganja yang dikemas menggunakan kertas nasi berwarna cokelat dan plastik biru-merah, satu karung putih, satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru, serta satu unit timbangan berwarna biru.

Kepada petugas, RC mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku narkotika itu digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba

Exit mobile version