Pasaman,Lintastiga.com–Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resor Pasaman bersama Polsek Bonjol dan Wali Nagari Simpang Utara, Kecamatan Simpati amankan tumbuhan langka dan dilindungi jenis bunga bangkai atau Amorphophallus Titanium di Bancah Laweh, Nagari Simpang Utara Kecamatan Simpati, Selasa (29/4/2025).
Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo menyesalkan terjadinya pengambilan dan memperdagangkan bagian dari tumbuhan langka dan dilindungi jenis Bunga Bangkai tersebut.
Ia menjelaskan ada sanksi bagi pihak yang sengaja mengambil atau memperdagangkan tanaman langka. Hal itu sesuai Pasal 21 ayat 1a UU Nomor 32 Tahun 2024 Tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sanksinya sesuai Pasal 40A ayat 1 adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Selain itu BKSDA secara aktif mengamankan dan melindungi bunga bangkai, yang merupakan tumbuhan langka dan dilindungi undang-undang
Menurutnya, saat pengamanan umbi dari bagian tumbuhan tersebut, warga setempat tidak mengetahui bahasanya umbi tumbuhan bunga bangkai tersebut langka dan dilindungi.
Untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang melakukan pengambilan dan memperdagangkan umbi tumbuhan langka dan di lindungi tersebut, pihaknya memberikan surat pernyataan pada warga tersebut untuk tidak lagi memperdagangkan tumbuhan bunga bangkai.
Pada kesempatan tersebut BKSDA Resor Pasaman juga memberikan pemahaman pada warga bahwa bunga bangkai atau Amorphophallus titanum adalah tumbuhan dilindungi. (Yg)