Indeks

Kericuhan di Universitas Fort de Kock Memanas, Muncul Dugaan Provokator Libatkan Mahasiswa dalam Sengketa Lahan

Bukittinggi, Lintastiga.com – Kericuhan yang terjadi di lingkungan Universitas Fort de Kock (UFDK), Kelurahan Manggis Ganting, Kota Bukittinggi, Rabu pagi, memicu perhatian luas masyarakat. Insiden bermula saat petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi Militer, dan Polri memasuki area kampus untuk memasang plang aset Pemerintah Kota Bukittinggi di lahan yang masih menjadi objek sengketa. Rabu (22/07/26).

Di tengah memanasnya situasi, muncul dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja memprovokasi mahasiswa sehingga suasana yang semula hanya diwarnai perdebatan berubah menjadi aksi saling dorong antara aparat dan sivitas akademika. Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi pembicaraan publik dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menurut informasi yang dihimpun, petugas memasuki lokasi melalui bagian belakang kampus dengan memanjat pagar. Langkah itu membuat dosen dan tenaga kependidikan terkejut karena mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai pemasangan plang aset.

Pihak kampus kemudian meminta petugas menunjukkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut. Perdebatan pun tidak terhindarkan hingga berujung pada kericuhan. Sejumlah dosen dan petugas keamanan kampus mengaku mengalami luka akibat insiden tersebut, sementara ratusan mahasiswa yang berada di lokasi tampak panik menyaksikan kejadian itu.

Video kericuhan yang beredar luas di media sosial memperlihatkan suasana saling tarik dan dorong antara aparat dengan massa di lingkungan kampus. Rekaman tersebut memicu beragam komentar dari masyarakat.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, membantah anggapan bahwa aparat bertindak represif. Ia menyatakan petugas datang untuk mengamankan aset milik Pemerintah Kota yang menurutnya memiliki dasar hukum yang jelas.

Ramlan menjelaskan, lahan seluas sekitar 5.528 meter persegi tersebut merupakan Barang Milik Daerah yang dibeli melalui Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 655. Ia juga menyebut Pemkot telah tiga kali melayangkan surat peringatan sebelum dilakukan pemasangan plang.

Sebaliknya, kuasa hukum Universitas Fort de Kock, Guntur, menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap yang menurut pihak kampus menguatkan hak mereka. Kampus juga mengklaim memiliki Sertifikat Nomor 654 sebagai dasar kepemilikan.

Di tengah perbedaan klaim tersebut, beredar pula dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya memperkeruh keadaan dengan melibatkan mahasiswa. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada bukti resmi maupun keterangan dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi adanya provokator, sehingga dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, Pemerintah Kota Bukittinggi dan Universitas Fort de Kock tetap berpegang pada dasar hukum masing-masing. Publik berharap penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum dan dialog agar situasi tetap kondusif serta aktivitas akademik di kampus tidak terganggu.

Exit mobile version