Indeks

Wajib Diketahui, Cara dan Biaya Ambil Motor yang Disita Polisi

Harus Ditangani, Ini Metode dan Pengeluaran Mengambil Motor yang Disita oleh Polisi

Harus Ditangani, Ini Metode dan Pengeluaran Mengambil Motor yang Disita oleh Polisi

Kendaraan atau mobil yang disita oleh polisi harus diproses agar dapat diambil kembali, dengan persyaratan dan biaya yang bervariasi tergantung pada kasusnya.

10drama.com -/ Knowledge

Irsyaad W 11 Agustus, pukul 09.30 11 Agustus, pukul 09.30

10drama.com –– Kendaraan yang disita oleh polisi di jalan harus segera diproses agar bisa diambil. – Mobil yang disita oleh pihak kepolisian di jalan perlu segera ditangani agar dapat diambil. – Motor yang diamankan oleh polisi di jalan harus segera diajukan untuk pengambilan. – Kendaraan yang disita oleh polisi di jalan wajib segera diproses agar bisa diambil.

Karena polisi tidak akan menggenggam motor itu dalam jangka waktu yang lama.

Pemilik kendaraan dapat mengambilnya asalkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sleman, AKP Mulyanto, memastikan bahwa pengambilan kendaraan yang disita oleh pihak kepolisian dapat dilakukan setelah masalahnya selesai diselesaikan, baik itu terkait tilang maupun kecelakaan, sebagaimana dilaporkan oleh 10drama.com (30/4/25).

Jika kendaraan disita karena pelanggaran lalu lintas, maka pemilik kendaraan harus membayar denda terkait pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya mengenai pengambilan motor yang disita akibat kecelakaan, pemilik dapat menyelesaikan perkara dan mengajukan permohonan kepada penyidik yang akan disampaikan kepada kepala kepolisian setempat.

Pengambilan kendaraan yang disita oleh polisi dapat dilakukan di kantor polisi.

Diketahui bahwa kendaraan yang disita dan tidak diambil dalam waktu tujuh tahun, data kendaraan tersebut akan diajukan untuk dihapuskan.

Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Lalu bagaimana mengenai biaya pengambilan sepeda motor?

Mulyanto memastikan bahwa biaya pengambilan motor yang disita oleh polisi tidak dipungut.

“Saya menyampaikan secara tegas dan jelas mengenai pengambilan barang bukti motor akibat kecelakaan, yaitu gratis,” katanya.

Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang yang dilakukan penyitaan akan dikembalikan kepada seseorang atau kepada pihak yang mengirimkan barang tersebut, atau kepada orang atau pihak yang memiliki hak lebih besar, jika:

  1. Kebutuhan penyelidikan dan penuntutan tidak lagi diperlukan
  2. Perkara tersebut tidak diajukan sebagai tuntutan karena kurangnya bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana.
  3. Perkara tersebut diabaikan demi kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup secara hukum, kecuali bila barang tersebut diperoleh dari tindak pidana atau digunakan dalam melakukan tindak pidana.

Di Pasal 46 ayat (2) juga disampaikan bahwa bila perkara telah diputus, barang yang disita dapat dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan atau kepada mereka yang tercantum dalam putusan tersebut.

Kecuali, jika berdasarkan putusan hakim barang tersebut disita oleh negara, untuk dihancurkan atau dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi, atau jika barang tersebut masih diperlukan sebagai alat bukti dalam perkara lain.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Exit mobile version