Indeks
News  

Update Komdigi: Kasus Pengumpulan Data Iris Mata Ilegal oleh Tools For Humanity

,JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) mengungkap perkembangan terkini kasus pengumpulan data biometrik mata secara ilegal yang dilakukan olehTools For Humanity(TFH) melalui aplikasi World App di Indonesia.

Pemerintah menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah terbukti dilakukan secara ilegal sejak 2021, jauh sebelum TFH mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kategori swasta.

Kepala Badan Pengawas Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan berbagai pemeriksaan dan klarifikasi terhadap TFH, serta memberikan beberapa rekomendasi dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut jika ingin terus beroperasi di Indonesia.

“Mengawali dengan mengevaluasi ulang kepatuhan Perlindungan Data Pribadi dan memperbarui kebijakan privasi [privacy notice] secara menyeluruh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Alexander kepada Bisnis dalam jawaban tertulis pada Selasa (15/7/2025).

Selain itu, TFH juga diminta untuk memberikan jaminan serta bukti mengenai keamanan data pribadi yang ditangani, memastikan tidak ada data anak yang diproses, serta memperbaiki prosedur dan teknologi dalam pengelolaan datanya.

Komdigi juga mendorong agar sebagian atau seluruh data mata pengguna Indonesia disimpan dalam wilayah Indonesia.

Tidak hanya sampai di sana, TFH juga perlu memiliki sistem yang mampu menghitung jumlah pengguna Indonesia secara akurat dan melaporkannya secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Alexander menyatakan bahwa perusahaan wajib lebih memprioritaskan keterlibatan sebanyak mungkin sumber daya manusia inti yang berasal dari Indonesia dalam proses pengembangan bisnis TFH/World di Indonesia.

Selain itu, lanjut Alexander, perusahaan diminta untuk menghentikan kebijakan pemberian koin sebagai imbalan bagi pengguna yang menyediakan data pribadi mereka melalui Orb.

“Selalu memprioritaskan prinsip keamanan dan etika dalam desain saat menjalankan proses bisnis TFH/World di Indonesia,” ujar Alexander.

Alexander menyatakan TFH berkomitmen memenuhi kewajiban serta menjalankan saran yang diminta oleh Komdigi.

Ia menyebutkan bahwa diskusi dan konsultasi TFH dengan Komdigi dalam rangka memenuhi rekomendasi tersebut telah dilakukan tiga kali, terakhir kali pada 7 Juli 2025,

“Beberapa rekomendasi item, khususnya mengenai aspek PDP, telah dilakukan oleh TFH dan akan menyampaikan hasilnya dalam bentuk tertulis kepada Komdigi,” ujarnya.

Sebagai informasi, TFH pertama kali mengumpulkan data biometrik iris masyarakat Indonesia pada tahun 2021 melalui mitra lokalnya, PT. Sandina Abadi Nusantara (SAN).

Namun, Komdigi berpendapat bahwa pendaftaran PSE seharusnya dilakukan oleh TFH sendiri, bukan oleh mitra lokal.

TFH secara resmi mendaftarkan diri sebagai PSE pada 17 Februari 2025, sehingga segala kegiatan yang dilakukan sebelumnya dianggap tidak sah.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Komdigi menghentikan sementara Hak Akses PSE milik Tools for Humanity (TFH) pada 7 Mei 2025.

Komdigi telah mengirimkan surat hasil pemeriksaan kepada TFH pada 5 Juni 2025 dan menyebutkan bahwa TFH menunjukkan kesediaan untuk mematuhi rekomendasi yang diberikan.

Sudah tercatat tiga kali pertemuan dan konsultasi antara kedua belah pihak, dengan pertemuan terakhir berlangsung pada 7 Juli 2025. TFH mengungkapkan sedang menyelesaikan beberapa aspek, khususnya berkaitan dengan perlindungan data pribadi, dan akan memberikan laporan tertulis mengenai pemenuhan kewajiban tersebut kepada Komdigi.

Namun demikian, Komdigi tetap memutuskan untuk menghentikan sementara (suspend) Tanda Daftar PSE yang dimiliki TFH dan mitranya SAN. TFH juga diwajibkan menghentikan sementara aktivitas pengumpulan atau pemindaian iris masyarakat Indonesia;

Selanjutnya, menghentikan pengolahan data iris, termasuk data iris yang telah di-hash yang sebelumnya dikumpulkan. TSH juga diminta untuk menghapus seluruh kode iris yang tersimpan di perangkat pengguna serta semua data yang terenkripsi yang berasal dari kode iris warga negara Indonesia.

Exit mobile version