Indeks
News  

Terkait Edaran Pemko Payakumbuh, ada Dugaan Pemalakan dibalik sumbangan sukarela ASN untuk pedagang korban kebakaran

Payakumbuh, Lintas Tiga –
Ada keanehan dibalik Edaran yang dikeluarkan Pemko Payakumbuh, terkait himbauan kepada jajaran Pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Payakumbuh untuk ikut berpartisipasi membantu pembangunan lapak relokasi pedagang.

Himbauan tersebut dikeluarkan oleh Pemko Payakumbuh dalam bentuk edaran dan ditandatangani oleh Sekda Payakumbuh, Rida Ananda dengan Nomor 400.8.1/667/kesra/2025 tertanggal 1 September, sehingga menuai berbagai kontra versi dikalangan pegawai atau ASN di lingkungan pemerintah kota Payakumbuh.

Terkait ajakan, himbauan atau edaran dari Pemko Payakumbuh yang ditandatangani Sekda tersebut banyak menyisakan berbagai padangan yang berbeda yang artinya mereka merasakan edaran tersebut berbentuk pemalakan secara halus dibalut dengan edaran resmi yang bersifat wajib dilaksanakan terhadap pegawai yang bernaung didalamnya.

Beberapa Pegawai Pemko Payakumbuh yang tak ingin disebutkan namanya menyebutkan merasa tak keberatan ikut menyumbang terhadap pedagang korban kebakaran, Namun yang namanya sumbangan sukarela tentu tidak memiliki patokan dan sesuai kemampuan.

Menurut mereka, tidak ada satupun ASN yang menolak untuk membantu, sebab mereka sudah terbiasa menyumbang setiap bulan dengan pemotongan gaji 2,5 persen untuk diserahkan ke Baznas, akan tetapi terkait sumbangan untuk pembangunan lapak relokasi dengan nominal yang ditentukan untuk setiap golongan, dirasa agak janggal.

“Padahal yang namanya bantuan suka rela tidak ada patokan, bagi ASN yang memiliki jabatan mungkin merasa tidak keberatan menyumbang karena memiliki banyak tunjangan, namun beda halnya bagi pegawai biasa terutama untuk golongan II dan III tentu memberatkan” ungkapnya, Rabu (10/09/2025).

“Seperti informasi himbauan di grub WhatAps pegawai, tertulis bentuk sumbangan sukarela dengan nominal untuk masing masing jabatan serta golongan yang telah ditentukan, adapun untuk golongan III dikenai bantuan sumbangan sebesar Rp 100 ribu dan golongan II sebesar Rp 50 ribu”lanjutnya.

“Harusnya jika memang sumbangan sukarela tentu sesuai kemampuan dan kondisi, selain itu, tiba-tiba muncul pemberitaan media terkait klarifikasi dari atasan yang mengatakan sumbangan sukarela itu tidak ada patokan, ada dugaan seolah olah setelah disentil media massa lalu cuci tangan, tutup mereka mengakhiri pembicaraan.

Sementara itu, seperti diketahui para ASN di lingkungan Pemko Payakumbuh diminta untuk wajib berpartisipasi ikut menyumbang dalam rangka penggalangan dana pembuatan lapak pasar relokasi bagi pedagang korban kebakaran.

Seperti yang dikatakan Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda yang dikutip dari pers rilis humas, disebutkan penggalangan dana diseputaran lingkungan ASN untuk percepatan pembangunan lapak relokasi pedagang, akan tetapi pernyataan Sekda Payakumbuh tersebut mendapat respon dan tanggapan dari salah satu pengamat kebijakan Sumatera Barat, Arnovi Sutan Mudo.

Menurutnya kurang tepat tanggung jawab Pemko Payakumbuh terkait membangun pasar relokasi ikut dibebankan kepada ASN dengan meminta sumbangan wajib.
Statemen yang mengatakan Pemda tetangga ikut menggalang dana lalu sudah seharusnya ASN Payakumbuh ikut bersama sama mengumpulkan dana untuk pembuatan lapak relokasi bukanlah sebuah alasan yang tepat dan terkeaan dipaksakan, ujarnya.

Dijelaskan Arnovi, perihal Pemda lain mengumpulkan sumbangan merupakan bentuk dari empati daerah lain ke daerah terkena musibah, berbeda halnya bagi Pemko Payakumbuh, bagi pemerintahan yang wilayahnya terkena bencana adalah tanggung jawab mereka melakukan penanggulangan pemuliha, disitulah peran Pemerintah setempat diuji tanggung jawabnya sebagai bentuk implementasi negara hadir ditengah rakyatnya yang sedang berkesusahan.

Tentu dalam kontek tersebut Pemko harus siap serta cepat tanggap mencari solusi serta jalan keluar usai pasca tragedi kebakaran, termasuk soal pemindahan sementara lokasi berdagang.
Jikapun anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang berasal dari APBD tidak mencukupi pada tahun anggaran tersebut, Pemko punya banyak peluang mendapatkan bantuan penanggulangan bencana, salah satu contohnya Pemko bisa menyurati Pemprov terkait bantuan penggalangan dana pasca bencana non alam.

Selain itu Pemko juga bisa memakai skema pinjaman daerah jangka menengah ke lembaga keuangan yang hanya membutuhkan persetujuan DPRD.
Adalah sedikit janggal jika Pemko meminta bantuan ASN nya sendiri untuk pembuatan bangunan lapak relokasi, jelas pengamat kebijakan sosial tersebut.

Selain itu tutur Arnovi lagi, terkait edaran meminta sumbangan sukarela untuk pembuatan lapak relokasi ke para ASN yang konon kabarnya telah ditentukan nominalnya tersebut jatuh pada perbuatan dugaan pungli dan berpotensi pidana bagi yang memungutnya, tutupnya mengatakan. (REY)*

Exit mobile version