Kabupaten Solok, lintastiga.com — Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pidana Adat sekaligus Pengukuhan Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Periode 2024–2029 Rabu (03/06/26). Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh adat, ninik mamak, serta berbagai elemen masyarakat Kabupaten Solok.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar, Ketua LKAAM Kabupaten Solok yang baru dikukuhkan, Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo, serta Kepala Agrinas Palma Nusantara Wilayah Sumbar–Jambi, Brigjen TNI (Purn) Chairul Anwar Mandailing.
Dalam sambutannya, Bupati Solok menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi pidana adat yang dinilai sangat penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai adat dan hukum adat yang hidup serta berkembang di tengah masyarakat Minangkabau.
Menurut Bupati, keberadaan lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan berbagai persoalan kemasyarakatan secara musyawarah, serta menjadi benteng dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
“Adat dan syarak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Melalui sosialisasi pidana adat ini, diharapkan masyarakat semakin memahami fungsi hukum adat sebagai salah satu sarana penyelesaian persoalan sosial yang mengedepankan nilai keadilan, kebersamaan, dan perdamaian,” ujar Bupati.
Sementara itu, Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar, menyampaikan bahwa LKAAM memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah adat Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Ia berharap pengurus yang baru dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan baik serta mampu menjadi mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang berlandaskan adat dan budaya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pengukuhan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029 dengan Ketua Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo. Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai wadah pemersatu ninik mamak dan tokoh adat di Kabupaten Solok.
Ketua LKAAM Kabupaten Solok yang baru dikukuhkan menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat peran lembaga adat dalam pembinaan masyarakat, penyelesaian sengketa adat, serta pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau yang menjadi identitas masyarakat Kabupaten Solok.
Kegiatan diakhiri dengan sosialisasi mengenai pidana adat yang menghadirkan berbagai narasumber, sekaligus menjadi forum diskusi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian adat dan budaya di Kabupaten Solok.
