Indeks
News  

Satpol.PP Tanimbar Sosialisasikan Perda Nomor 26 dan 28 Tahun 2013  ‎

Lintastiga.com, Maluku – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar sosialisasi Perda Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedagang Kaki Lima. Kegiatan dimaksud terlaksana di Pasar Ngrimase Olilit Saumlaki dan Pasar Omele Sifnana Saumlaki pada Jumat, 10/7/2026 serta Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat bertempat di Karaoke Diva Saumlaki, Jumat, 17/7/2026.

‎Sosialisasi dimaksud dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar Cornelis Batmomolin, S.Sos yang didampingi Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Siti Sarjanawianti, SH, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Agustinus R. Lerebulan, SH, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Martin Ivakdalam, S.Ag., SH serta personil.

‎Dalam tatap muka bersama para pedagang kaki lima di Pasar Ngrimase dan Pasar Omele, para petugas pembantu Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam bidang pemerintahan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat itu menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2013 demi terciptanya Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang tentram, tertib, aman, nyaman dan damai.

‎Di kesempatan tatap muka bersama para pelaku usaha hiburan malam, Kasatpol.PP memberikan pemahaman mengenai pentingnya menaati ketentuan Perda Nomor 26 Tahun 2013, khususnya bagi pelaku usaha hiburan malam. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

‎Melalui kegiatan sebagaimana disebutkan di atas, Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja berharap seluruh pelaku usaha di Tanimbar dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, sekaligus berperan aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

‎(IM.125).

Exit mobile version