Lintastiga.com, Bukittinggi – Wali Kota Bukittinggi menyampaikan secara resmi Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022 kepada DPRD Bukittinggi. Dalam kegiatan rapat istimewa Paripurna, di Gedung DPRD, Kamis, (30/03/23).
Dalam sidang istimewa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota kepada DPRD sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatanpemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
“LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran,” kata Beny.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam LKPJ 2022 menyampaikan, ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2022, Pendapatan Daerah dapat direalisasikan sebesar Rp.698.402.386.323,22 dari target Rp.714.157.721.650,00 atau sebesar 97,79%.
“Pendapatan Daerah itu berasal dari, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.130.796.925.183,- dari target sebesar Rp.136.257.791.456,- atau dengan capaian 95,99%. Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar Rp.567.387.873.682,- dari total target Rp.577.899.930.194,- atau sebesar 98,18%.,” Urainya.
Lanjut Wako, Lain-lain Pendapatan Yang Sah terealisasi sebesar Rp. 217.587.457,37,-. Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp744.071.869.349,66 dari target Rp837.145.281.505,00 atau sebesar 88,88.
“Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat terealisasi 100% dari alokasi sebesar Rp 132.987.559.855 dan Pengeluaran Pembiayaan dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp.10.000.000.000,-( sepuluh milyar).”jelasnya.
Wako menambahkan, untuk perubahan APBD Tahun 2022, Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar Rp 717.647.532.987 setelah perubahan menjadi Rp.714.436.502.221 atau berkurang sebesar 0,45%.
“Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.31.905.382.347, semula berjumlah Rp644.478.069.1 53 menjadi Rp. 676.383.451.500.,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan urusan pemerintah pada tahun 2022, Pemerintah kota Bukittinggi telah menetapkan kebijakan strategis melalui, penetapan peraturan walikota, dan penetapan keputusan Walikota.
” Yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di kota Bukittinggi pada tahun 2022.” Pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat istimewa DPRD, Ketua DPRD Bukittingi, seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Walikota Bukittinggi, unsur Forkopimda, Sekertaris Daerah, Asisten, Kepala Badan/ Dinas/ Kantor/, Camat, lurah serta ASN di lingkungan kepemerintahan, Niniak mamak,alim ulama, cadiak pandai Bundo kanduang.(*)