Indeks

52 Peserta Rampungkan OKK PWI Sumbar di Padang

Padang, lintastiga.com-Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat yang berlangsung di Edotel SMKN 9 Padang, 14–15 Agustus 2026, resmi ditutup. Kegiatan tersebut diikuti 52 peserta yang dinyatakan berhak menerima sertifikat setelah mengikuti rangkaian pembekalan jurnalistik dan keorganisasian.

Penutupan kegiatan dilakukan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumatera Barat, Zul Effendi, pada Sabtu (15/8/2026).

Selama dua hari, peserta mendapatkan materi mengenai organisasi kewartawanan, kode etik, aspek hukum pers, serta keterampilan jurnalistik. Materi disampaikan melalui sejumlah panel dengan sesi pemaparan dan tanya jawab.

Ketua PWI Sumatera Barat, Widya Navies, dalam pesan suara yang diperdengarkan kepada peserta menyebut OKK sebagai bagian awal bagi wartawan yang ingin bergabung dengan PWI.

“OKK ini adalah pintu pertama untuk menjadi bagian PWI,” ujar Widya.

Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan OKK pada tahun ini bukan kegiatan terakhir. Menurut dia, kesempatan mengikuti kegiatan serupa akan kembali dibuka.

“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya. Ini OKK pertama tahun ini tapi bukan yang terakhir. Insya Allah kita buka lagi,” kata Widya.

Dalam pesannya, Widya juga mengingatkan wartawan agar menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan tugas jurnalistik yang bertanggung jawab.

“Tulis yang benar, berimbang, dan bermanfaat untuk masyarakat. Karena wartawan PWI adalah penjaga demokrasi dan kebenaran informasi,” tuturnya.

Bahas organisasi hingga hukum pers

Pada sesi awal, M. Khudri selaku Wakil Ketua Bidang Pendidikan sekaligus Ketua Panitia OKK menyampaikan materi mengenai sejarah singkat PWI dan perjalanan wartawan di Sumatera Barat.

Materi berikutnya membahas aspek keorganisasian dan fungsi Dewan Kehormatan. Sesi tersebut diisi Sawir Pribadi, Zul Effendi, dan Firdaus Abie.

Pembahasan kemudian berlanjut pada materi yang berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, serta aspek hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik. Materi juga mencakup Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Emil Mahmudsya, Sukri Umar, dan Devi Diany menjadi narasumber pada sesi tersebut dengan M. Khudri sebagai moderator.

Selain materi etika dan hukum, peserta memperoleh pembekalan mengenai teknik peliputan, wawancara, penulisan berita, hingga penulisan feature. Setiap narasumber diberikan waktu sekitar 10 menit untuk menyampaikan inti materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Format tersebut membuat pembahasan berlangsung dalam sejumlah panel dengan fokus berbeda, mulai dari pemahaman organisasi hingga keterampilan dasar jurnalistik.

Pada penutupan, dua peserta, Altas Maulana dan Dwita Norfalinda, menerima sertifikat secara simbolis mewakili peserta lainnya.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pembekalan bagi 52 peserta yang mengikuti OKK PWI Sumatera Barat pada 14–15 Agustus 2026.

Catatan penyuntingan

Data sumber yang diberikan belum memuat rincian lengkap mengenai daftar 52 peserta, asal media masing-masing peserta, mekanisme penilaian kelulusan, persyaratan penerimaan sertifikat, serta agenda kegiatan secara keseluruhan. Karena itu, informasi tersebut tidak ditambahkan ke dalam artikel.

Terdapat pula bagian sumber yang menyebut 52 peserta “berhak menerima sertifikat”, tetapi tidak menjelaskan secara rinci apakah seluruh peserta telah dinyatakan lulus berdasarkan kriteria tertentu atau hanya memenuhi persyaratan keikutsertaan. Artikel mempertahankan formulasi “berhak menerima sertifikat” agar tidak menyimpulkan mekanisme kelulusan yang tidak tersedia dalam data.

Sumber juga menyebut Zul Effendi sebagai “Ketua Dewan Kehormatan Provinsi” tanpa menyertakan keterangan lengkap mengenai nama organisasi pada penyebutan jabatan tersebut. Artikel mempertahankan jabatan sebagaimana tercantum dalam sumber.

Kutipan Widya Navies dipertahankan berdasarkan teks yang tersedia. Bagian sumber yang menggabungkan kalimat “Insya Allah kita buka lagi” dengan pernyataan mengenai marwah PWI telah dipisahkan secara redaksional agar struktur kutipan lebih jelas tanpa mengubah substansinya.

Penilaian redaksional

Naskah telah diarahkan dari format laporan kegiatan menjadi berita jurnalistik yang lebih independen dengan menempatkan fakta utama—penutupan OKK dan jumlah peserta—di bagian awal. Kalimat seremonial dan penilaian subjektif dikurangi.

Namun, karena seluruh data berasal dari satu materi pemberitaan/kegiatan dan belum memuat tanggapan dari peserta, pihak eksternal, atau sumber independen, artikel belum sepenuhnya memenuhi prinsip keberimbangan sumber dalam konteks yang lebih luas. Untuk memperkuat nilai jurnalistik, redaksi dapat menambahkan keterangan dari peserta mengenai manfaat atau evaluasi kegiatan serta penjelasan panitia mengenai jumlah peserta, kriteria sertifikasi, dan tujuan pelaksanaan OKK.

Dengan data yang tersedia saat ini, artikel sudah dapat diarahkan sebagai berita kegiatan, tetapi sebaiknya tidak diberi framing yang terlalu memuji PWI atau narasumber.(Nia)

Exit mobile version