Kepala PT KAI Divisi Regional ll Sumbar
BUKITTINGGI – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menjalin kerjasama sewa lahan eks Stasiun dengan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi.
Kepala PT KAI Divisi Regional II Sumbar, Sofan Hidayah, menjelaskan bahwa kerjasama ini didasarkan pada manfaat bagi kedua belah pihak.
Sofan Hidayah menyatakan hal ini dalam pertemuan dengan media di salah satu resto di sekitar Stasiun Bukittinggi pada Selasa (5/3/2024) malam.
Kiri: Sofan Hidayah di salah satu resto dikawasan Stasiun, Selasa (5/3) malam
Menurut Sofan, kerjasama ini sudah dimulai sejak tahun 2022 dengan kontrak awal selama 3 tahun, yang kemudian diperpanjang menjadi 5 tahun pada akhir tahun yang sama.
Saat ini, sedang dalam proses kontrak selama 10 tahun. Penentuan nilai sewa lahan didasarkan pada penggunaannya untuk kepentingan sosial, area hijau, atau komersial.
Sofan juga menegaskan bahwa nilai sewa lahan yang ditawarkan oleh PT KAI berada di bawah nilai Baseline, yang merupakan nilai minimal yang disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini telah diverifikasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Appraisal, yang menunjukkan bahwa nilai sewa saat ini masih 50% di bawah Baseline.
Terkait sistem pembayaran, Pemko Bukittinggi melakukan pembayaran langsung ke rekening virtual account PT KAI, sehingga semua pihak terkait dapat memverifikasinya.
Sofan juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada konfirmasi langsung terkait isu penggelembungan harga sewa lahan, baik dari pihak media maupun pihak berwajib.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa kerjasama ini berjalan sesuai aturan dan prinsip “Tabayyun” dalam agama, yaitu klarifikasi sebelum membuat asumsi.
Dengan selesainya kerjasama ini dan rencana peresmian lokasi, Sofan meyakini bahwa ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan mencerminkan terobosan yang luar biasa dari Pemko Bukittinggi dalam tata ruang kota. (**)