Indeks

PT. Bakapindo Mangkir Hadiri Sidang RDP, DPRD Agam Terkesan Dilecehkan !

Agam, lintsatiga.com – Selain dugaan pelanggaran aturan peizinan tambang serta dugaan tindak pidana ekploitasi dan perusakan alam dan hutan, pihak PT.

Bakapindo juga dianggap telah melecehkan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Agam, yang digelar pada hari Senin di Aula Kantor DPRD Agam, Lubuk Basung. Senin (13/02/23)
Ketua Komisi 1 DPRD Agam, Aderia, SP. MM yang didaulat memimpin jalannya sidang RDP, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak PT. Bakapindo dalam RDP yang hanya diberitahukan oleh manajemen perusahaan tersebut melalui secarik surat balasan saja.

“Kita sudah agendakan RDP ini jauh hari, agar semua pihak yang terkait dengan persoalan PT. Bakapindo ini dapat menghadirinya tanpa terkecuali, namun malah pihak Bakapindo itu sendiri yang mencari-cari alasan untuk tidak  menghadirinya, yang mereka jelaskan saja melalui selembar surat ini”,  ujar Aderia, sembari menunjukan surat balasan dari manajemen Bakapindo.

“Padahal manajerial perusahaan itu kan banyak, namun tidak seorangpun yang mereka utus menghadiri RDP ini. Mirisnya lagi, pihak Bakapindo malah meminta DPRD Agam mengirimkan saja hasil RDP hari ini kepada mereka secara tertulis, ini apa namanya? emangnya mereka itu siapa?”, ketus Ade mengungkapkan rasa kecewanya.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Agam ini, juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi 1, M. Atter. Dt. Manambun dan anggota, Doddi, ST. Uniknya RDP ini juga dikolaborasikan dengan menghadirkan Ketua Komisi 3 DPRD Agam, Zulhefi, S.I.Kom, M.I.Kom dan anggota, Epi Suardi.
Dari pihak Pemkab Agam dihadiri oleh Kadis LH, Ir. Arief Restu, Kadis PM-PTSP, Dr. Luthfi, M.Si, Sekwan DPRD Agam, Kabag Hukum, Oyong Liza, SH dan Camat Kamang Mudiak.
Dari pihak masyarakat terdampak dihadiri oleh Walinagari Kamang Mudiak, Bamus Nagari Kamang Mudiak, Ketua KAN Nagari Kamang Mudiak, beserta puluhan perwakilan warga Jalan Kayu Jorong Durian, yang didampingi oleh PH, Rustam Effendi, SH.

RDP sempat berlangsung hangat ketika Walinagari dan Bamus Nagari Kamang Mudiak mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui gejolak yang terjadi ditengah masyarakat terdampak oleh operasi produksi PT. Bakapindo, karena alasan mereka baru menjabat di Pemerintahan Nagari sejak tahun 2020.

Pernyataan ini langsung disambar oleh anggota Komisi 3 DPRD Agam, Epi Suardi, “Walinagari dan Bamus itu adalah suatu jabatan yang ada dilingkungan Pemerintahan Nagari. Jabatan itu bukan terkait dengan periode dan soal pribadi Bapak saja, jika ada Walinagari dan Bamus yang berani mengatakan, bahwa mereka tidak mengetahui adanya persoalan yang sudah selama ini terjadi di jorong yang ada dibawah Pemerintahan Nagari, itu bodoh namanya Pak Wali !”, tegas Epi.

Senada dengan tanggapan pimpinan RDP lainnya, Anggota Komisi 1, Doddi, ST menambahkan, “Bukti keseriusan kami di DPRD Agam menyikapi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, bukan sekedar menggelar RDP ini saja,  besok segera akan kami tindaklanjuti  kelapangan untuk melakukan cross check”
Mangkirnya pihak Bakapindo dalam RDP ini, mengisyaratkan tidak adanya rasa hormat dan kepatuhan mereka terhadap intitusi/lembaga penyelenggara Negara di tingkat Kabupaten, yang dianggap tidak memiliki kewenangan sedikitpun terhadap aspek pertambangan, karena sudah diambil alih oleh Pihak Pemprov dan Pusat.

“Kita tidak perlu berdebat soal kewenangan lagi, persoalan ini sudah berlarut-larut dan berdampak langsung pada kehidupan sosial masyarakat yang ada disekitar lokasi Bakapindo, mereka adalah masyarakat kita di Agam dan berada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Agam, maka kita di DPRD Agam tentunya memiliki kewajiban untuk menyikapinya”, kata Aderia.(Laren)

Exit mobile version