BUKITTINGGI, lintastiga.com — Polisi Sektor (Polsek) Kota Bukittinggi mengamankan tiga tersangka inisial TAS (39), PM (22) dan AR (16) atas dugaan penipuan modus proposal Khatam Alquran, Jumat (3/6/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Rita Suryanti membenarkan telah mengamankan tiga tersangka penipuan dengan modus proposal Khatam Al Quran, yang dibagikan ke rumah-rumah dan per tokoan.
Menurut dia, peristiwa ini berawal saat masyarakat Jumat (3/6/2022), sekitar pukul 09.00 WIB, melapor ke polsek telah terjadi dugaan tindak pidana penipuaan di Jl. Sukarno Hatta Manggis.
Awal mula kejadiaan, terang Rita, pada Kamis (2/6/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, sewaktu pelapor berada di showroom Honda Hayati Bukittinggi menerima telpon dari Fajri Putra Pratama, mengatakan bahwa proposal Khatam Al Qur’an telah diambil orang tidak dikenal.
Atas kejadian itu lanjut Rita, korban membuat laporan polisi ke Polsek Bukittinggi dengan ke rugiaan lebih kurang Rp3 juta.
“Atas dasar laporan tersebut sekitar pukul 16.00 WIB, anggota opsnal Polsek Bukittinggi mendapat telepon dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jl. Abdul Manan Sarojo,” ucapnya.
“Dengan bergerak cepat unit opsnal polsek langsung melakukan penangkapan, serta membawa para tersangka ke Polsek Kota Bukittinggi,” paparnya
Disampaikan, para tersangka saat ini tengah dalam penyidikan, untuk proses lebih lanjut. (son)