Indeks

Pimpinan Pondok Tahfiz di Tanah Datar Ditahan, Diduga Cabuli Santri Berusia 14 Tahun

Tanah Datar, lintastiga.com – Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Tanah Datar kembali tercoreng. Seorang pimpinan yayasan kaum duafa sekaligus pengasuh pondok tahfiz di Nagari Kumango, Kecamatan Sungai Tarab, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang santrinya yang masih di bawah umur.
Terduga pelaku berinisial RS (33), yang diketahui telah berkeluarga, kini ditahan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada 3 Februari 2026 lalu. Korban merupakan seorang santri laki-laki berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami anak mereka kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tanah Datar.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap RS. Menurutnya, polisi bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku sekaligus memperlancar proses penyidikan.

“Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tanah Datar. Proses perkara juga telah memasuki tahap pertama, dan berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum pada 29 Mei 2026,” kata Iptu Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menggali keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.
Pihak kepolisian memastikan akan memberikan informasi lanjutan kepada publik apabila terdapat perkembangan baru dalam penanganan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, RS terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Masyarakat diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungan pendidikan dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.(Nia)

Exit mobile version